BERITASOLORAYA.com – Untuk menindaklanjuti peluncuran Implementasi Kurikulum Merdeka Belajar dan Platform Merdeka Mengajar, maka dalam hal ini Kemendikbud merilis surat edaran resmi Nomor 1919/B1.B5/GT.01.03/2022.
Surat edaran resmi Nomor 1919/B1.B5/GT.01.03/2022 ini mengatur tentang segala macam penjelasan yang berhubungan dengan pedoman penerapan kurikulum dalam rangka pemulihan pembelajaran, khususnya Implementasi Kurikulum Merdeka Belajar.
Dalam Implementasi Kurikulum Merdeka Belajar, tersedia berbagai pilihan jalur yang bisa dipilih oleh satuan pendidikan.
Baca Juga: Akhirnya! Nasib Pendaftaran PPPK 2022 Diinfokan Pengurus Guru Lulus PG, PAN-RB dan Rapat Koordinasi
Tujuannya adalah untuk mempermudah dan membantu satuan pendidikan dalam menerapkan Implementasi Kurikulum Merdeka Belajar.
Dikutip BeritaSoloRaya.com dari laman resmi Kemendikbud, ada sebanyak tiga macam jalur pilihan yang disediakan oleh Kemendikbud.
Tiga macam jalur ini untuk satuan pendidikan dalam menerapkan Implementasi Kurikulum Merdeka Belajar.
Ketiga macam jalur ini berbeda dan tidak sama antara satu dengan lainnya. Berdasarkan penjelasan dari surat edaran resmi Kemendikbud.