BERITASOLORAYA.com- Semua pelamar PPPK guru 2022, baik prioritas maupun umum wajib mengetahui ketentuan Kemdikbud untuk aturan final PPPK guru 2022.
Sebagaimana yang diketahui bahwasanya pada PPPK guru 2022, akan ada aturan final yang dirilis oleh Kemdikbud Ristek.
DI mana untuk pelaksanaan PPPK guru 2022, Kemdikbud secara resmi merilis PermenpanRB Nomor 20 Tahun 2022.
Pada PermenpanRB Nomor 20 Tahun 2022 tersebut, dijelaskan mengenai petunjuk teknis pengadaan PPPK guru tahun 2022.
Selain itu, juga turut dibahas pada seleksi PPPK guru 2022, terdapat dua kategori peserta, yakni pelamar umum dan prioritas.
Seperti diketahui pada mekanisme seleksi PPPK guru 2022 terdapat tiga jenis, yakni penempatan lulus passing grade, kesesuaian atau verifikasi, dan seleksi tes.
Terkhusus untuk seleksi yang pertama yaitu penempatan bagi guru yang telah lulus passing grade di tahun 2021.