BERITASOLORAYA.com- Menjelang seleksi PPPK guru 2022, para pelamar baik P1, P2, P3, maupun umum wajib mengetahui terkait mekanisme penempatan.
Seperti diketahui bahwasanya pada pelamar prioritas PPPK guru 2022, Kemdikbud memberikan peluang yang besar bagi kategori prioritas untuk mendapatkan formasi lebih dahulu.
Dalam hal ini bagi pelamar prioritas PPPK guru 2022 mendapatkan formasi, maka akan langsung penempatan di sekolahnya masing-masing.
Seperti diketahui bahwasanya ada sebanyak 193 ribu lebih guru yang telah lulus passing grade di tahun 2021.
Dari jumlah guru yang telah lulus PG tersebut, terdapat daftar nama dan nilai bagi guru yang telah lulus PG di tahun 2021.
Lebih lanjut menjelang seleksi PPPK guru 2022, apakah semua pelamar prioritas baik P2 atau P3 juga masuk ke dalam daftar tersebut?
Perlu diketahui bahwasanya di tahun 2021 lalu, diberlakukan tiga jenis passing grade, yakni:
- P1: Untuk lulus PG dengan memenuhi PG awal (murni)
- P2: Untuk lulus PG dengan usia 50+
- P3: Untuk lulus PG dengan penurunan nilai ambang batas
Dalam hal ini, pada daftar nama tersebut terdapat nama guru yang telah lulus passing grade 2021, dan yang mendapatkan predikat P1, P2, dan P3.