2 Jenis Bantuan Dana Pendidikan yang Diberikan kepada Satuan Pendidikan PAUD, Apa Saja?

- 25 Juli 2022, 20:16 WIB
Ilustrasi satuan pendidikan PAUD
Ilustrasi satuan pendidikan PAUD /Foto oleh Ksenia Chernaya: https://www.pexels.com/id-id/foto/orang-orang-imut-duduk-sekolah-8535230/

BERITASOLORAYA.com – Guna membantu kelancaran proses belajar mengajar dan menunjang sarana pendidikan, maka pemerintah memberikan bantuan dana pendidikan yang akan diberikan kepada satuan pendidikan PAUD.

Setiap satuan pendidikan PAUD yang membutuhkan bantuan dana pendidikan akan diberikan Dana BOP PAUD.

Sebagaimana yang diketahui, Dana BOP PAUD yang diberikan oleh pemerintah ini terdiri dari dua jenis.

Baca Juga: Ketahui, Ini Satuan Pendidikan yang Berhak Menerima Dana BOP PAUD Reguler

Adapun dua jenis bantuan dana pendidikan berupa Dana BOP PAUD ini di antaranya adalah Dana BOP PAUD Reguler dan Dana BOP PAUD Kinerja. Kedua jenis bantuan dana pendidikan ini akan diberikan kepada satuan pendidikan PAUD.

Baik Dana BOP PAUD Reguler maupun Dana BOP PAUD Kinerja diberikan oleh pemerintah kepada satuan pendidikan PAUD yang membutuhkan. Namun satuan pendidikan PAUD tersebut benar-benar harus sudah terdata di Dapodik.

Dikutip BeritaSoloRaya.com dari Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2022, Dana BOP PAUD Reguler diperuntukkan untuk bantuan dana pendidikan reguler.

Sedangkan Dana BOP PAUD Kinerja diperuntukkan kepada penerima Dana BOP PAUD Reguler di tahun anggaran berkenaan.

Baca Juga: 3 Kategori Penempatan PPPK Guru 2022 yang Lulus Passing Grade, serta Jadwal Formasi Honorer

Halaman:

Editor: Anbari Ghaliya

Sumber: ditpsd.kemdikbud.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah