Jawaban Dirjen GTK PPPK Guru 2022, Terkait Aturan Final Pembagian Formasi untuk Semua Peserta: Kata Kuncinya

- 27 Juli 2022, 11:12 WIB
Jawaban Direktur Jenderal PPPK Guru 2022, Terkait Aturan Final Pembagian Formasi untuk Semua Peserta
Jawaban Direktur Jenderal PPPK Guru 2022, Terkait Aturan Final Pembagian Formasi untuk Semua Peserta /Instagram dirjen.gtk

BERITASOLORAYA.com- Pelaksanaan seleksi PPPK guru 2022, telah menunjukkan perkembangan dari kesediaan formasi hingga kesiapan pesertanya mengikuti seleksi.

Seperti yang dilakukan oleh Panselnas dengan Pemda yang telah melakukan Rapat Koordinasi guna memenuhi kebutuhan formasi pada PPPK guru 2022.

Hal serupa juga turut dilakukan oleh Kemdikbud yang terus memastikan bahwa rekrutmen guru honorer menjadi PPPK guru 2022 berjalan dengan lancar.

Diketahui di tahun 2022 ini, Kemdikbud telah mengatur mekanisme seleksi PPPK guru 2022, dalam regulasi PermenpanRB Nomor 20 Tahun 2022.

Baca Juga: Kemdikbud Rilis SE Arahkan Kepala Sekolah Segera Lakukan Ini di TA Baru, Batas Waktu hingga Agustus

Peraturan Kemdikbud yang menjelaskan secara detail mengenai pengadaan PPPK untuk jabatan fungsional guru pada instansi daerah di tahun 2022.

Lebih lanjut dikutip BeritaSoloRaya.com melalui akun Instagram resmi PPPK @info.pppk, pada Rabu, 27 Juli 2022, membahas mengenai pengadaan PPPK guru untuk JF pada instansi daerah di tahun 2022.

Di dalam unggahan tersebut dijelaskan mengenai hasil seleksi guru ASN PPPK guru tahun 2021 lalu.

Di mana terdapat sebanyak 212.392 sisa formasi guru ASN PPPK 2021 dan sebanyak 506.252 formasi guru ASN PPPK yang diajukan Pemerintah Daerah.

Baca Juga: Kemdikbud Ajak Semua Guru Ikut Program Ini Sesuai dengan Minat Tendik, Batas Waktu hingga 5 Agustus 2022

Sementara untuk total formasi guru ASN PPPK yang dibutuhkan adalah sebanyak 1.002.616 formasi.

Kemudian masih dengan data yang sama menunjukkan bahwa terdapat 925.637 pelamar PPPK guru 2022.

Di sisi lain terdapat sebanyak 193.954 guru yang telah lulus passing grade, tetapi belum mendapatkan formasi.

Data lain menunjukkan bahwa ada sebanyak 437.823 guru yang belum lulus passing grade di tahun 2021.

Perlu diketahui bahwasanya di tahun 2022 ini, terdapat total formasi yang sudah diajukan oleh Pemda sebanyak 343.631 termasuk guru agama.

Sehingga untuk total kebutuhan formasi di tahun 2022 ini adalah sebanyak 970.410 guru, termasuk tenaga pendidik mata pelajaran agama.

Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan, Iwan Syahril menyampaikan bahwasanya mekanisme seleksi PPPK guru 2022 ini, akan menggunakan aturan jika masih tersedia formasi.

Dalam hal ini artinya jika pada mekanisme seleksi tahap 1 yaitu penempatan guru lulus passing grade sudah terpenuhi, maka tidak ada mekanisme seleksi yang kedua, yaitu kesesuaian atau verifikasi.

“Pada mekanisme seleksi guru PPPK di tahun 2022 ini, kata kuncinya adalah ‘jika masih tersedia formasi’. Jadi tidak otomatis masing-masing Pemerintah Daerah akan melakukan semua mekanisme karena kalau tidak ada formasi maka sudah selesai dan tidak bisa dilakukan,” kata Iwan Syahril.***

Editor: Aida Annisa

Sumber: Instagram info.pppk


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x