Kemdikbud Rilis SE Arahkan Kepala Sekolah Segera Lakukan Ini di TA Baru, Batas Waktu hingga Agustus

- 27 Juli 2022, 11:03 WIB
Kemdikbud Rilis SE Arahkan Kepala Sekolah Segera Lakukan Ini di TA Baru, Batas Waktu hingga Agustus
Kemdikbud Rilis SE Arahkan Kepala Sekolah Segera Lakukan Ini di TA Baru, Batas Waktu hingga Agustus /Instagram nadiemmakarim

BERITASOLORAYA.com- Surat edaran terbaru resmi dirilis oleh Kemdikbud Ristek untuk kepala sekolah yang berada di satuan pendidikan.

Surat edaran Kemdikbud yang dirilis untuk kepala sekolah ini diterbitkan dengan nomor 6699/C/HK.04.01/2022 mengenai pemutakhiran Dapodik (Data Pokok Pendidikan).

Di mana kepala sekolah diminta untuk melakukan pemutakhiran Dapodik pada tahun ajaran baru 2022/2023.

Sebagaimana yang diketahui oleh kepala sekolah bahwasanya Dapodik ini berkaitan langsung dengan data-data penting dari para guru dan sebagai tanda keaktifan guru di sekolah.

Baca Juga: Kemdikbud Ajak Semua Guru Ikut Program Ini Sesuai dengan Minat Tendik, Batas Waktu hingga 5 Agustus 2022

Sehingga dari adanya data penting yang dicantumkan di Dapodik, akan menentukan guru yang bersangkutan memenuhi persyaratan ataukah tidak untuk mendapatkan bantuan ini.

Perlu diketahui pemutakhiran data guru di Dapodik adalah hal yang penting untuk dilakukan para guru.

Pasalnya setiap sekolah memang diwajibkan untuk melakukan pemutakhiran data setiap awal tahun ajaran baru.

Hal tersebut tentunya dengan tetap menyesuaikan pada satuan pendidikan masing-masing sekolah.

Halaman:

Editor: Aida Annisa

Sumber: Surat Edaran Kemdikbud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x