Ketentuan Kurikulum Merdeka Belajar Jenjang SMP, Sekolah Wajib Berlakukan ini dan Guru Harus Tahu

- 28 Juli 2022, 12:03 WIB
Ilustrasi Jenjang SMP di Kurikulum Merdeka Belajar
Ilustrasi Jenjang SMP di Kurikulum Merdeka Belajar /pexels.com

BERITASOLORAYA.com- Kurikulum Merdeka Belajar dikenal juga sebagai Kurikulum prototype atau Kurikulum 2022.

Kurikulum Merdeka Belajar merupakan kurikulum baru yaitu bertujuan untuk menguatkan ketertinggalan belajar akibat pandemi Covid 19.

Pada Kurikulum Merdeka Belajar terdapat beberapa perubahan yang diberlakukan, yang mempunyai perbedaan dengan kurikulum sebelumnya (2013).

Perubahan di Kurikulum Merdeka Belajar yang pertama adalah diberlakukannya pengurangan jam mengajar contohnya seperti yang terjadi di jenjang SMA.

Baca Juga: 5 Tempat Wisata di Kulon Progo yang Cocok Jadi Tempat Tujuan Keluarga Akhir Pekan, Rekomendasi Menarik!

Pada jenjang SD terdapat penggabungan dua mata pelajaran. Sebelumnya pembelajaran IPA dan IPS dibedakan, namun di Kurikulum Merdeka Belajar digabungkan menjadi satu, dengan nama mapel IPAS.

Lantas, bagaimana di jenjang Sekolah Menengah Pertama atau SMP?

Dikutip BeritaSoloRaya.com dari akun Instagram @ditjen.gtk.kemdikbud, Ditjen GTK Kemdikbud menyampaikan materi tentang Menilik Kurikulum Merdeka di SMP.

Ditjen GTK Kemdikbud juga menyampaikan tentang prinsip utama Kurikulum Merdeka Belajar.

Halaman:

Editor: Rita Azlina


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x