Surat Edaran Pendaftaran Seleksi Akademik PPG Guru Madrasah. Simak Jadwal dan Syaratnya di Sini...

- 29 Juli 2022, 21:30 WIB
Ilustrasi Surat Edaran Pendaftaran Seleksi Akademik PPG Guru Madrasah
Ilustrasi Surat Edaran Pendaftaran Seleksi Akademik PPG Guru Madrasah /PIXABAY/Andrewlloydgordon/

BERITASOLORAYA.com- Pengumuman mengenai pendaftaran PPG untuk guru madrasah telah dikeluarkan oleh Kementerian Agama (Kemenag) Republik Indonesia.

Pengumuman PPG tersebut berlaku untuk guru madrasah sebagaimana yang tertuang dalam Surat Edaran Nomor B-476/DJ.I/Dt.I.II/HM.00/07/202.

Surat Edaran mengenai pendaftaran PPG Guru Madrasah tersebut dirilis pada tanggal 29 Juli 2022 detailnya tentang "Pembukaan Pendaftaran Pelaksanaan Seleksi Akademik".

Adapun isi dari Surat Edaran (SE) pendaftaran PPG untuk guru madrasah adalah sebagai berikut:

Baca Juga: Kriteria Final Penempatan PPPK 2022 Guru Passing Grade Swasta dan Negeri. Apakah Ada Ketentuan Baru PAN-RB?

Dalam rangka pelaksanaan program Pendidikan Profesi Guru (PPG), Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah, Direktorat Jenderal Pendidikan Islam akan menyelenggarakan pelaksanaan seleksi akademik.

Program pelaksanaan seleksi akademik PPG diperuntukkan bagi guru madrasah yang mengampu mata pelajaran dengan kualifikasi sebagai berikut.

Kualifikasi guru yang mengampu mata pelajaran yang dimaksud, diantaranya adalah Guru Kelas MI, Guru Kelas RA.

Didalamnya juga termasuk Rumpun agama (Alqur’an Hadist, Fiqih, Sejarah Kebudayaan Islam, Akidah Akhlak, dan Bahasa Arab) maupun guru mata pelajaran umum.

Memperhatikan Surat Edaran di atas itu, perlu disampaikan hal-hal sebagai berikut:

1. Pendaftaran calon peserta PPG bagi guru yang memenuhi syarat dilaksanakan secara daring melalui SIMPATIKA.

Tanggal mulai pendaftaran dilaksanakan pada 1 hingga 5 Agustus 2022 (persyaratan terlampir).

2. Pencetakan Surat Pengantar Ujian Seleksi Akademik dari SIMPATIKA diadakan pada tanggal 5 hingga 7 Agustus 2022.

Baca Juga: 5 Tempat Wisata di Pangalengan, Cocok untuk Melepas Penat bagi Akhir Pekan yang Santai

Adapun informasi teknis terkait pelaksanaan tertera di surat edaran tersebut.

3. Pelaksanaan Seleksi Akademik dilaksanakan pada tanggal 8 hingga 10 Agustus 2022.

4. Pengumunan hasil Seleksi Akademik di SIMPATIKA dilakukan pada tanggal 12 Agustus 2022.

Selanjutnya, persyaratan terlampir mengenai pendaftaran PPG untuk guru madrasah mengenai seleksi akademik tahun 2022 adalah sebagai berikut.

1. Guru telah terdata aktif di SIMPATIKA sebagai guru dengan satuan administrasi pangkal (satminkal) di Madrasah.

2. Guru belum pernah mengikuti program sertifikasi guru dan memiliki sertifikat pendidik.

3. Guru mempunyai kualifikasi akademik minimal S1/D4 yang linier dengan mata pelajaran yang dipilih sesuai regulasi linieritas.

4. Guru yang mendaftar mempunyai NPK.

Baca Juga: Lirik Lagu BLACKPINK 'Ready For Love' dengan Hangeul, Kolaborasi Bersama PUBG

5. Guru yang mendaftar mempunyai SK pengangkatan sebagai guru dengan TMT paling lama di tahun 2020;

6. Guru yang mendaftar berusia maksimal 58 (lima puluh delapan) tahun di bulan Agustus 2022.

Itulah pendaftaran seleksi akademik PPG yang diperuntukkan bagi guru madrasah beserta dengan persyaratan yang ditetapkan.

Diketahui bahwa Pendidikan Profesi Guru (PPG) diadakan dibawah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) dan dibawah Kementerian Agama (Kemenag).***

 

Editor: Rita Azlina


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x