Kriteria Final Penempatan PPPK 2022 Guru Passing Grade Swasta dan Negeri. Apakah Ada Ketentuan Baru PAN-RB?

- 29 Juli 2022, 20:49 WIB
Ilustrasi Kriteria Final Penempatan PPPK 2022 Guru
Ilustrasi Kriteria Final Penempatan PPPK 2022 Guru /Gerd Altmann/Pixabay

BERITASOLORAYA.com- Kesepakatan regulasi PPPK 2022 untuk jabatan fungsional guru yang dibuat oleh Kemenpan-RB, Kemdikbud, dan panselnas telah dirilis.

Secara detailnya, regulasi PPPK 2022 itu, membahas segala hal yang berkaitan dengan pengadaan PPPK untuk jabatan fungsional di tahun 2022.

Dalam program PPPK 2022 ini, Pemerintah mempersiapkan segala hal yang berkaitan dengan pelaksanaannya, seperti kebutuhan formasi, mekanisme seleksi, pengangkatan dan penempatan.

Baca Juga: 5 Tempat Wisata di Pangalengan, Cocok untuk Melepas Penat bagi Akhir Pekan yang Santai

Penempatan PPPK guru tahun 2022 berkaitan erat dengan mekanisme seleksi PPPK yang diberlakukan oleh Kemdikbud.

Selanjutnya, untuk mekanisme yang digunakan, terdapat tiga pembagian tahapan, pertama langsung penempatan, kedua obervasi kesesuaian verifikasi dan ketiga seleksi ujian.

Penempatan guru lulus passing grade, baik negeri maupun swasta nantinya berdasarkan formasi tersedia di daerah.

Akan tetapi, apabila formasi masih tersedia ,maka akan dilakukan proses penempatan kedua yaitu observasi kesesuaian atau verifikasi.

Pada proses kedua ini, jika di wilayah pemerintah daerah tidak ada guru yang lulus passing grade, maka dapat langsung melakukan proses seleksi tersebut.

Halaman:

Editor: Rita Azlina


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x