Guru, Kepsek, dan Kepala Dinas Pendidikan Perlu Perhatikan 3 Hal Ini, Terkait Pemuktahiran Dapodik

- 4 Agustus 2022, 18:25 WIB
Ilustrasi juknis penyaluran dana insentif bagi guru honorer
Ilustrasi juknis penyaluran dana insentif bagi guru honorer /upklyak/Freepik

BERITASOLORAYA.com - Bagi guru, kepsek, dan kepala dinas pendidikan provinsi atau kabupaten perlu memperhatikan tiga hal yang tertera dalam SE Kemdikbud Nomor 6699/C/HK.04.01/2022.

Dalam SE Kemdikbud Nomor 6699/C/HK.04.01/2022, disebutkan bahwa ada tiga hal yang perlu diperhatikan oleh guru, kepsek, dan kepala dinas pendidikan terkait pemuktahiran Dapodik.

Dalam rangka pemuktahiran Dapodik, Direktorat Jenderal pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah melakukan integrasi data dan pembaharuan aplikasi Dapodik 2023.

Baca Juga: Pengumuman Kemdikbud untuk Guru Sertifikasi dan non-Sertifikasi, Terkait Nasib Tunjangan? Resmi dengan Surat E

Sehubungan dengan hal itu, Kemendikbud meminta untuk guru, kepsek, dan kepala dinas pendidikan provinsi/Kota, dan kepala BBPMP/BPMP di seluruh Indonesia untuk memperhatikan tiga hal, yakni:

1. Bagi yang ingin mencetak formulir cetak, panduan, dan perangkat pendataan lainnya di Aplikasi Dapodik versi 2023, dapat diunduh pada laman https://dapo.kemdikbud.go.id.

2. Terkait Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan Bantuan Operasional Penyelenggaraan (BOP) tahun 2023 akan diberikan kepada satuan pendidikan yang telah memenuhi persyaratan.

Di antaranya: a) mengisi dan melakukan pemutakhiran Dapodik sebelum tanggal 31 Agustus 2022, b) memiliki Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN) yang terdata pada Dapodik, c) memiliki izin untuk menyelenggarakan pendidikan.

Baca Juga: Kemdikbud Ungkap Honorer akan Dapat Tambahan Penghasilan? Cek Syaratnya, Jangan Terlewat

Halaman:

Editor: Maulida Cindy Magdalena


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x