Kemdikbud Ungkap Honorer akan Dapat Tambahan Penghasilan? Cek Syaratnya, Jangan Terlewat

- 4 Agustus 2022, 18:21 WIB
Ilustrasi guru honorer yang mendapatkan penghasilan tambahan dari Kemdikbud
Ilustrasi guru honorer yang mendapatkan penghasilan tambahan dari Kemdikbud /drobotdean/Freepik

BERITASOLORAYA.com - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) mengungkapkan kabar gembira bagi guru honorer.

Kabar yang disampaikan Kemdikbud untuk guru honorer terkait sebagaimana telah terbitnya peraturan baru.

Peraturan Kemdikbud untuk guru honorer yang dimaksud adalah Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 9 Tahun 2022.

Dibuatnya peraturan tersebut untuk mengatur tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Insentif Bagi Pendidik Non Pegawai Negeri Sipil (Non-ASN).

Baca Juga: Begini Kronologi Kecelakaan Han So Hee saat Syuting Drama, Aktris Cantik Korea hingga Alami Cedera

Bantuan intensif diberikan kepada semua jenjang, baik Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah Tahun Anggaran 2022.

Tujuannya guna untuk menambah penghasilan di luar gaji bagi guru honorer yang belum mempunyai sertifikat pendidik (Serdik).

Manfaat lainnya adalah mendorong peningkatan motivasi kerja dan kesejahteraan non PNS yang tidak mempunyai serdik.

Bantuan nantinya diberikan oleh Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan, kepada guru honorer di jenjang Kelompok Bermain/Tempat Penitipan Anak, TK, SD, SMP, SMA, dan SLB.

Halaman:

Editor: Maulida Cindy Magdalena

Sumber: YouTube Calon Guru (Kanjeng Mariyadi Ngawi)


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x