BERITASOLORAYA.com - Kemdikbud memberikan sebuah pengumuman untuk guru sertifikasi dan nonsertifikasi.
Pengumuman Kemdikbud untuk guru sertifikasi dan nonsertifikasi terkait dengan tunjangan di masa depan.
Tunjangan sertifikasi guru akan diberikan Kemdikbud bagi guru sertifikasi yang sudah mempunyai sertifikat pendidik.
Adapun guru yang belum sertifikasi atau belum mendapat sertifikat pendidik (serdik) terlebih dahulu melakukan ketentuan yang telah diberlakukan Kemdikbud, yaitu mengikuti Pendidikan Profesi Guru atau PPG.
Baca Juga: Begini Kronologi Kecelakaan Han So Hee saat Syuting Drama, Aktris Cantik Korea hingga Alami Cedera
Lantas, tentang apakah surat edaran Kemdikbud yang dimaksud memiliki pengaruh tunjangan sertifikasi guru masa depan untuk guru sertifikasi dan nonsertifikasi?
Surat edaran Kemdikbud tersebut merupakan SE Nomor 1781/B2/GT.00.11/2022 per tanggal 3 Agustus 2022.
Surat edaran tersebut ditunjukkan bagi guru yang ingin mendapatkan sertifikasi pendidik atau serdik.
SE tersebut berisi tentang Hasil Uji Pengetahuan - Uji Kompetensi Mahasiswa PPG (UP-UKMPPG) Dalam Jabatan bagi Peserta Retaker Tahun 2022.