Guru Non Sertifikasi Harus Lakukan Hal Ini, Resmi Kemdikbud. Jangan Ditunda!

- 6 Agustus 2022, 14:56 WIB
Ilustrasi Guru Non Sertifikasi
Ilustrasi Guru Non Sertifikasi /REUTERS/Jim Young

BERITASOLORAYA.com- Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) memberikan himbauan kepada para guru non-sertifikasi.

Himbauan Kemdikbud tersebut dimaksudkan untuk guru non sertifikasi terkait tunjangan yang akan didapatkan di masa depan.

Lantas, apa yang dimaksud dengan himbauan Kemdikbud kepada guru terkait tunjangan di masa depan?

Kemdikbud telah merilis surat edaran yang nantinya mempunyai pengaruh terhadap tunjangan sertifikasi guru di masa depan.

Baca Juga: Selamat! Link Download Daftar Peserta O2SN 2022 Jenjang SD dan SMP yang Lolos Tingkat Nasional, Cek Sekarang!

Surat edaran Kemdikbud tersebut adalah berupa SE yang tertuang dalam Nomor 1781/B2/GT.00.11/2022 per tanggal 3 Agustus 2022.

Surat Edaran itu ditunjukkan bagi guru non sertifikasi yang ingin mendapatkan sertifikasi pendidik atau Serdik.

Dimana SE yang dimaksud adalah mengenai Hasil Uji Pengetahuan - Uji Kompetensi Mahasiswa PPG (UP-UKMPPG) Dalam Jabatan bagi Peserta Retaker Tahun 2022

Selain itu, juga sebagai tindak lanjut surat Nomor 1347/B2/GT.00.03/2022 tanggal 9 Juni 2022 tentang Informasi Persiapan dan Pelaksanaan UKMPPG Tahun 2022 Periode I dan II bagi Peserta Retaker,

Halaman:

Editor: Rita Azlina

Sumber: Instagram @info_ppg


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah