Berkas yang Perlu Disiapkan oleh Guru untuk Lapor Diri PPG Daljab 2022, serta Cara Mendapatkannya

- 10 Agustus 2022, 19:00 WIB
Ilustrasi berkas untuk lapor diri PPG Daljab 2022
Ilustrasi berkas untuk lapor diri PPG Daljab 2022 /Pexels/ Hasan Albari

 

BERITASOLORAYA.com - Bagi guru yang telah mendapatkan informasi penempatan PPG Daljab 2022 wajib melakukan konfirmasi kesediaan secara online melalui laman PPG Kemdikbud sejak tanggal 9 hingga 17 Agustus.

Setelah itu, guru yang sudah melakukan konfirmasi kesediaan akan ditetapkan sebagai peserta PPG Daljab 2022 kategori 2 pada tanggal 18 Agustus 2022.

Usai resmi ditetapkan sebagai peserta PPG Daljab 2022, guru dapat melanjutkan tahapan selanjutnya, yaitu lapor diri pada 19 sampai dengan tanggal 23 Agustus 2022.

Baca Juga: Kim Mingyu SEVENTEEN Jadi Fanboy Baru Soobin TXT di Game Caterers, Ini Alasannya

Meskipun pelaksanaan lapor diri bagi peserta PPG Daljab 2022 kategori 2 masih lama, ada beberapa berkas yang perlu disiapkan sebagai ketentuan dari lapor diri.

Dikutip BeritaSoloRaya.com dari surat Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Nomor 3280/B.B2/GT.00.03, berikut ini berkas yang perlu disiapkan oleh guru untuk lapor diri PPG Daljab 2022 kategori 2.

Berkas pertama yang perlu disiapkan adalah format A1 dan pakta integritas. Berkas yang satu ini dapat diunduh dengan login di SIMPKB dan dicetak dalam format PDF.

Guru juga harus mempersiapkan biodata mahasiswa PD DIKTI, biodata ini dapat diunduh dan dicetak di laman PPG perguruan tinggi masing-masing.

Halaman:

Editor: Anbari Ghaliya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x