1. Dapat ditugaskan mengajar di satuan pendidikan manapun yang telah ditetapkan oleh Kemendikbud selama 2 tahun setelah penetapan penugasan diberikan.
Baca Juga: Lirik Lagu Pecah Seribu Versi Farel Prayoga dan Lutfiana Dewi, Trending di Youtube Musik
2. Kemudian pada jenjang karir PPG Prajabatan dimaksudkan untuk mengisi formasi guru yang telah pensiun mulai tahun 2022.
3. Langsung tersertifikasi sebagai pendidik.
4. Dapat mengikuti seleksi ASN PPPK maupun CPNS dan jika lulus dapat memilih jalur karir apakah sebagai guru atau Kepemimpinan Sekolah
5. Dapat memulai sebagai guru ASN PPPK dan mengisi level guru pertama
Sebagai tambahan informasi bahwa pada tahun 2022 jumlah kekurangan guru atas adanya guru yang telah pensiun berjumlah 1.167.802.
Baca Juga: Lirik Lagu ‘Di Sana Menanti Di Sini Menunggu’ Versi Maulana Ardiansyah, Trending di Youtube Musik
Sedangkan pada Tahun 2023 mendatang yaitu sebanyak lebih dari 1 juta 200 ribu guru dan pada tahun 2024 nanti kekurangan guru sejumlah lebih dari 1 juta 300 ribu guru.
Semoga informasi ini bermanfaat.***