“Kita tahun ini hanya fokus mengangkat Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK),” ujar Kepala BKN pada Senin, 15 Agustus 2022.
“Karena menyangkut dengan tenaga honorer di daerah yang menjadi fokus dan harus selesai sebelum 23 November,” tambah Bima Haria Wibisana.
Lebih lanjut Bima juga menyebutkan jumlah formasi yang dibutuhkan untuk mengangkat tenaga PPPK belum diketahui sebab masih dalam tahap pendataan.
Selaras dengan hal tersebut, jumlah formasi PPPK belum dibagikan ke daerah-daerah di Indonesia, termasuk Papua Barat.
"Itu masih kita lihat dulu datanya termasuk akan diverifikasi kembali sehingga ketahuan berapa data bersihnya tenaga honor yang ada di daerah,” pungkasnya.
Menurut Bima, pengangkatan tenaga PPPK tahun ini tidak hanya diperuntukkan bagi guru saja. Namun juga para tenaga kesehatan seperti perawat, dokter, bidan hingga tenaga penyuluh.
Baca Juga: BMKG: 18 Wilayah Jabar – DIY Berpotensi ‘Dihampiri’ Gelombang Tinggi Capai 6 Meter, Waspada!
Jika memungkinkan, Bima mengatakan ada penerimaan PPPK di luar guru dan tenaga kesehatan.
Sebelumnya, Bima menyampaikan bahwa ke depan, formasi PNS di Indonesia akan berkurang.