BERITASOLORAYA.com – Sebelum pendaftaran PPPK 2022 tiba, alangkah baiknya apabila semua guru atau tenaga honorer yang menjadi calon pelamar agar mengetahui sembilan poin penting.
Sembilan poin penting tersebut resmi tercantum dalam Permen PANRB Nomor 29 Tahun 2021 tentang Pengadaan PPPK bagi calon pelamar yaitu baik guru maupun tenaga honorer.
Dengan demikian, Sembilan poin tersebut akan menjadi salah satu penentu kelulusan tenaga honorer ataupun guru untuk dapat diangkat menjadi ASN melalui PPPK 2022.
Baca Juga: Resep Bolu Vanila Enak dan Super Lembut, Cocok Jadi Teman Minum Teh Bersama Keluarga
Adapun Sembilan poin penting bagi pelamar untuk mengikuti seleksi ASN melalui PPPK 2022 sebagaimana yang telah tercantum dalam Permen PANRB Nomor 29 Tahun 2021 adalah sebagai berikut:
1. Merupakan Warga Negara Indonesia (WNI)
2. Pelamar berusia paling rendah yaitu 20 (dua puluh) tahun dan paling tinggi yaitu 1 (satu) tahun sebelum batas usia pada ketentuan jabatan yang akan dilamar sebagaimana yang tercantum pada peraturan perundang-undangan
3. Tidak pernah melakukan atau ditindak pidana penjara berdasarkan pada putusan pengadilan yang telah memiliki ketentuan hukum tetap
Baca Juga: Presiden Jokowi Tetapkan 8 Pahlawan Nasional dalam 7 Uang Baru TE 2022, Siapa Saja?