Mekanisme dan Syarat Ikut Sekolah Penggerak Angkatan 8, 9, 10. Apakah Ada Perbedaan?Cek di Sini...

- 24 Agustus 2022, 20:56 WIB
Ilustrasi Sekolah Penggerak
Ilustrasi Sekolah Penggerak /Sunil Kargwal/Pixabay

BERITASOLORAYA.com- Pada surat edaran Kemdikbud yang baru terdapat rekrutmen atau pendaftaran untuk sekolah penggerak atau CPG angkatan 8, kemudian PGP angkatan 8, 9,10.

Tentunya dalam mengikuti program sekolah penggerak angkatan 8,9,10 terdapat persyaratan yang harus dipenuhi oleh pendidik.

Selain persyaratan, tentunya ada mekanisme saat melakukan pendaftaran sekolah penggerak angkatan 8,9,10 tersebut.

Berikut syarat atau kriteria pelamar sekolah penggerak angkatan 8, 9, 10 dan mekanisme pendaftarannya:

Baca Juga: Selamat! Guru Honorer yang Masuk Kategori Ini Bisa Ikuti Seleksi PPPK 2022 Tanpa Tes, Simak Penjelasannya

Kriteria Umum:

a) Tidak sedang mengikuti kegiatan diklat latsar PNS, PPG, atau sedang bertugas sebagai asesor Pendidikan Guru Penggerak atau Program Sekolah Penggerak;

b) Tidak sedang proses rekrutmen kepala sekolah penggerak, pelatih ahli/fasilitator sekolah penggerak;

Atau sedang menjalankan tugas sebagai kepala sekolah penggerak, pelatih ahli/fasilitator sekolah penggerak pada Program Sekolah Penggerak (PSP);

c) Tidak sedang menjadi instruktur, pelatih lapang, pengawas lapang pada Program Organisasi Penggerak (POP);

d) Tidak sedang bertugas/menjadi pengajar praktik, fasilitator, instruktur pada Program Pendidikan Guru Penggerak (PGP);

e) Mendapat izin dari pimpinan/ atasan langsung tempat bekerja;

f) Memiliki keinginan yang kuat untuk menjadi guru penggerak dan bersedia mengikuti proses pendidikan selama 6 (enam) bulan;

g) Sebagai guru, aktif mengajar selama rekrutmen dan pendidikan guru penggerak, yang dibuktikan dengan SK mengajar;

h) Sebagai kepala sekolah aktif selama rekrutmen dan pendidikan guru penggerak ,yang dibuktikan dengan SK definitif sebagai kepala sekolah.

Baca Juga: Kasus Pembunuhan Brigadir J Turut Dibahas dalam Rapat Kerja Komisi III DPR RI, Kapolri Diminta Lakukan Hal Ini

3. Persyaratan

a) Guru ASN maupun NON ASN baik dari sekolah negeri maupun sekolah swasta, pada satuan pendidikan formal jenjang TK, SD, SMP, SMA, SMK, dan SLB.

b) Kepala sekolah yang belum memiliki Nomor Registrasi Kepala Sekolah (NRKS);

Berstatus definitif dari ASN maupun non ASN baik dari sekolah negeri maupun sekolah swasta, pada satuan pendidikan formal jenjang TK, SD, SMP, SMA, SMK, dan SLB.

c) Memiliki akun guru di Data Pokok Pendidikan (Dapodik);

d) Memiliki kualifikasi pendidikan minimal S1/D4;

e) Memiliki pengalaman mengajar minimal 5 (lima) tahun;

f) Memiliki masa sisa mengajar tidak kurang dari 10 (sepuluh) tahun atau memiliki usia tidak lebih dari 50 tahun saat registrasi.

Mekanisme Seleksi:

1. Rekrutmen akan dilaksanakan secara serentak pada angkatan 8 (untuk CGP angkatan 8, 9, dan 10) dengan sasaran 484 Kabupaten/Kota.

2. Hasil rekrutmen secara serentak tersebut selanjutnya akan didistribusikan sesuai sasaran angkatan per kabupaten/kota.

3. Ditjen GTK menyiapkan laman dan SIM Aplikasi pendaftaran calon pendidikan guru penggerak;

4. Ditjen GTK menyosialisasikan Program Pendidikan Guru Penggerak kepada masyarakat dan pihak-pihak yang terkait;

5. Ditjen GTK mengumumkan pendaftaran calon peserta pendidikan guru penggerak secara daring melalui laman maupun melalui surat kepada kepala Dinas Pendidikan Provinsi, Kabupaten/Kota.

Baca Juga: Kabar Bahagia! Putri Keempat Ammar Zoni dan Irish Bella Telah Lahir, Simak Cerita Persalinannya

6. Calon pendidikan guru penggerak mendaftar secara daring pada laman

https://sekolah.penggerak.kemdikbud.go.id/gurupenggerak

Dengan mengisi pernyataan/pertanyaan dan mengunggah dokumen persyaratan. Berkas unggahan dokumen yang terdiri dari:

a) mengunggah Kartu Tanda Penduduk

b) mengunggah Ijazah S1/D4;

c) mengunggah surat rekomendasi;

d) mengunggah pakta integritas;

e) mengunggah SK pembagian mengajar (bagi guru);

f) mengunggah SK pengangkatan kepala sekolah (bagi kepala sekolah);

g) mengunggah surat izin dari kepala sekolah tempat bekerja sesuai format (bagi guru).

h) mengunggah surat izin dari kepala dinas pendidikan/ketua yayasan tempat bekerja sesuai format (bagi kepala sekolah).

i) mengunggah Rencana Pelaksanaan Pembelajaran/Pelatihan (RPP).

Baca Juga: Lisa BLACKPINK Buat Terkesima, Jadi Orang Asia Pertama Hiasi Main Issue Majalah Top As V Magazine

7. Ditjen GTK melakukan dua tahap seleksi untuk calon guru pengerak sebelum mengikuti PGP.

8. Ditjen GTK menetapkan dan mengumumkan calon guru penggerak yang memenuhi syarat secara daring;

Dan menyampaikan rekapitulasi kepada dinas pendidikan kabupaten, kota, dan provinsi serta penyelenggara pendidikan guru penggerak (BBGP/BGP).***

Editor: Rita Azlina

Sumber: sekolah.penggerak.kemdikbud.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah