Untuk itu, pendaftaran PPG Prajabatan tahap II 2022 ini adalah kesempatan emas untuk lulusan S1 atau D4 untuk bisa menjadi tenaga pendidik profesional.
Namun, setiap calon mahasiswa harus memperhatikan seluruh syarat agar bisa mengikuti program PPG Prajabatan tahap II 2022 ini.
Berikut syarat agar bisa mendaftar PPG Prajabatan tahap II 2022, seperti yang dikutip dalam laman resmi PPG Kemdikbud, simak di bawah ini ya.
- Merupakan Warga Negara Indonesia (WNI).
- Calon mahasiswa tidak terdaftar sebagai guru atau kepala sekolah pada Dapodik.
- Calon mahasiswa memiliki ijazah dengan kualifikasi akademik sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV) yang terdaftar pada PD-Dikti atau terdata pada basis unit data Penyetaraan Ijazah Luar Negeri bagi lulusan perguruan tinggi di luar negeri.
- Calon mahasiswa memiliki indeks prestasi kumulatif (IPK) paling rendah 3,00 (tiga koma nol nol).
- Calon mahasiswa berusia maksimal 32 (tiga puluh dua) tahun pada 31 Desember tahun pendaftaran.
- Calon mahasiswa memiliki surat keterangan sehat jasmani dan rohani (diserahkan saat lapor diri).
- Calon mahasiswa memiliki surat keterangan berkelakuan baik (diserahkan saat lapor diri).
- Calon mahasiswa memiliki surat keterangan bebas narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya (NAPZA) (diserahkan saat lapor diri).
- Calon mahasiswa menandatangani pakta integritas.
- Calon mahasiswa mengikuti tahapan seleksi yaitu seleksi administrasi, tes substantif, dan tes wawancara.
Seluruh calon mahasiswa PPG Prajabatan tahap II 2022 ini harap berbahagia sebab selama perkuliahan berlangsung tidak ada biasa pendidikan alias gratis.
Namun, seluruh calon mahasiswa harus melewati tahapan seleksi yang terdiri dari seleksi administratif, seleksi substantif, dan seleksi wawancara.
Itulah informasi yang bisa diberikan untuk yang ingin mendaftar program PPG Prajabatan tahap II 2022. Semoga bermanfaat.***