Resmi dari Kemdikbud, Ini Syarat untuk Daftar PPG Prajabatan Gelombang 2

- 25 Agustus 2022, 20:04 WIB
Ilustrasi syarat pendaftaran PPG Prajabatan Gelombang 2 oleh Ditjen Kemdikbud
Ilustrasi syarat pendaftaran PPG Prajabatan Gelombang 2 oleh Ditjen Kemdikbud /Pixabay/Rosy

BERITASOLORAYA.com - Setelah PPG Prajabatan gelombang pertama masuk ke tahap pengumuman tes substantif, akhirnya Kemdikbud mengumumkan pembukaan pendaftaran PPG Prajabatan Gelombang 2.

Secara umum, PPG Prajabatan Gelombang 2 ini hampir sama dengan gelombang pertamanya, misalnya dari segi tahapan seleksi.

Bukan hanya mirip, tahapan seleksi PPG Prajabatan Gelombang 2 sama dengan PPG Prajabatan gelombang sebelumnya, yaitu seleksi administrasi, tes substantif, dan wawancara.

Baca Juga: Gejala Awal HIV Aids Penularan dan Cara Pencegahannya

Jika mengikuti tahapan seleksi PPG PRajabatan gelombang 2 dan menyelesaikan pendidikan, peserta akan mendapatkan sertifikat pendidik.

Guru yang telah melalui tahap sertifikasi, yang salah satunya dengan mengikuti program PPG Prajabatan Gelombang 2 ini, memiliki hak atas tunjangan guru sesuai regulasi pemerintah yang berlaku.

Sebelumnya, Ditjen GTK telah mengumumkan bahwa sebentar lagi pendaftaran dan tahap seleksi pertama PPG Prajabatan Gelombang 2 dibuka. 

Dengan total masa satu bulan penuh, calon guru memiliki banyak waktu, peluang, dan kesempatan untuk mendaftarkan diri.

Baca Juga: Lirik Lagu Catatan Kecil oleh Adera, Ajarkan Seseorang untuk Bersyukur

Halaman:

Editor: Dian R.T.L. Syam

Sumber: Instagram @ditjen.gtk.kemdikbud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah