BERITASOLORAYA.com- Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) memberikan himbauan kepada guru sertifikasi.
Himbauan Kemdikbud tersebut ditujukan kepada guru sertifikasi untuk melakukan sinkronisasi data dengan batas waktu hanya dua hari lagi.
Himbauan sinkronisasi yang diberlakukan Kemdikbud untuk guru sertifikasi berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi.
Lebih tepatnya, sinkronisasi data diberlakukan Kemdikbud sebagaimana yang telah tercantum dalam Permendikbud Nomor 4 Tahun 2022, yang isinya sebagai berikut:
"Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus dan Tambahan Penghasilan Guru ASN di Daerah Provinsi, Kabupaten/Kota."
Berdasarkan batas waktu yang telah ditentukan, guru sertifikasi harap melaksanakannya, agar tidak memiliki kendala atau keterlambatan pencarian.
Sementara itu, terkait Penyaluran Tunjangan Profesi Guru (TPG) dan Tunjangan Khusus, diberlakukan dengan melakukan beberapa tahapan.
Beberapa tahapan itu, adalah :
- Input dan/atau Pembaruan Data Guru ASN Daerah;
- Validasi dan Penetapan Penerima Tunjangan;
- Pembayaran tunjangan dan Tunjangan diterima guru.
Namun, sebelum dilakukan pencairan, perlu adanya penerbitan SKTP semester 2 di bulan September.