BERITASOLORAYA.com – Erat kaitannya dengan jadwal pencairan, guru sertifikasi ASN baik yang berada dibawah naungan Kemdikbud maupun Kemenag wajib mengetahui juknis tunjangan sertifikasi guru atau tunjangan profesi guru (TPG).
Sebab, pada juknis pencairan tunjangan sertifikasi guru atau TPG dipaparkan secara jelas terkait jadwal pencairan.
Timbul pertanyaan mengapa pencairan tunjangan sertifikasi atau TPG bagi guru sertifikasi ASN di tanah air tidak sama. Ada yang cair dalam rentang waktu sebulan sekali atau bahkan per tiga bulan sekali.
Baca Juga: Lagu Mark GOT7, The Other Side, Puncaki Tangga Lagu di 47 Negara Meskipun Baru Dirilis
Pertanyaan tersebut dapat guru sertifikasi ASN temukan jawabannya pada juknis resmi pencairan tunjangan sertifikasi guru atau TPG yang dikeluarkan oleh Kemdikbud dan Dirjen Pendidikan Islam.
Untuk guru sertifikasi ASN yang berada pada naungan Kemdikbud, baik SD, SMP, SMA,SMK atau SLB juknis resmi pencairan tunjangan sertifikasi guru atau TPG bagi ASN yaitu tercantum dalam Peraturan Kemdikbud Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2022.
Peraturan tersebut memuat tentang Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, Dan Tambahan Penghasilan Guru Aparatur Sipil Negara Di Daerah Provinsi, Kabupaten/Kota.
Baca Juga: Batas Akhir Pendataan Non ASN Resmi dari BKN, Honorer Wajib Ikuti Alur Berikut Ini Agar Tidak Keliru
Pada juknis tersebut tidak ditemukan adanya regulasi yang mengatur jadwal pencairan TPG secara perbulan ataupun proses pencairan perbulan.