Resmi! Info Guru Sertifikasi di Bawah Naungan Kemdikbud Maupun Kemenag, Terkait Juknis Pencairan Tunjangan

- 28 Agustus 2022, 23:13 WIB
Inilah info bagi guru sertifikasi yang berada di bawah naungan Kemdikbud maupun Kemenag terkait mekanisme pencairan tunjangan TPG
Inilah info bagi guru sertifikasi yang berada di bawah naungan Kemdikbud maupun Kemenag terkait mekanisme pencairan tunjangan TPG /PIXABAY/Ekoanug

BERITASOLORAYA.com – Erat kaitannya dengan jadwal pencairan, guru sertifikasi ASN baik yang berada dibawah naungan Kemdikbud maupun Kemenag wajib mengetahui juknis tunjangan sertifikasi guru atau tunjangan profesi guru (TPG).

Sebab, pada juknis pencairan tunjangan sertifikasi guru atau TPG dipaparkan secara jelas terkait jadwal pencairan.

Timbul pertanyaan mengapa pencairan tunjangan sertifikasi atau TPG bagi guru sertifikasi ASN di tanah air tidak sama. Ada yang cair dalam rentang waktu sebulan sekali atau bahkan per tiga bulan sekali.

Baca Juga: Lagu Mark GOT7, The Other Side, Puncaki Tangga Lagu di 47 Negara Meskipun Baru Dirilis

Pertanyaan tersebut dapat guru sertifikasi ASN temukan jawabannya pada juknis resmi pencairan tunjangan sertifikasi guru atau TPG yang dikeluarkan oleh Kemdikbud dan Dirjen Pendidikan Islam.

Untuk guru sertifikasi ASN yang berada pada naungan Kemdikbud, baik SD, SMP, SMA,SMK atau SLB juknis resmi pencairan tunjangan sertifikasi guru atau TPG bagi ASN yaitu tercantum dalam Peraturan Kemdikbud Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2022.

Peraturan tersebut memuat tentang Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, Dan Tambahan Penghasilan Guru Aparatur Sipil Negara Di Daerah Provinsi, Kabupaten/Kota.

Baca Juga: Batas Akhir Pendataan Non ASN Resmi dari BKN, Honorer Wajib Ikuti Alur Berikut Ini Agar Tidak Keliru

Pada juknis tersebut tidak ditemukan adanya regulasi yang mengatur jadwal pencairan TPG secara perbulan ataupun proses pencairan perbulan.

Halaman:

Editor: Kamaludin

Sumber: jdih.kemdikbud.go.id Simpatika Kemenag


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x