Terjawab! Juknis Cair TPG Bagi Guru TK, SD, SMP, & SMA yang Perbulan dan Triwulan, Ada Perubahan Aturan?

- 29 Agustus 2022, 16:16 WIB
Ilustrasi, guru sertifikasi jenjang TK, SD, SMP, dan SMA
Ilustrasi, guru sertifikasi jenjang TK, SD, SMP, dan SMA /pixabay.com

BERITASOLORAYA.com- Pemerintah memberikan tunjangan sertifikasi ke guru jenjang TK, SD, SMP, & SMA yang berada di naungan Kemdikbud setiap triwulan sekali.

Pada pemberian tunjangan sertifikasi triwulan untuk guru ini, diperuntukkan sebagai apresiasi kerjanya kepada Pemerintah sebagai tenaga ASN.

Dikutip BeritaSoloRaya.com melalui kanal YouTube Guru Abad 21, pada Senin, 29 Agustus 2022, mengenai Juknis resmi dari Pemerintah tentang pencairan tunjangan sertifikasi untuk guru.

Lebih lanjut terdapat pertanyaan dari guru yaitu mengapa ada guru TPG perbulan dan ada yang triwulan.

Dalam hal ini, memang terdapat petunjuk teknis resmi yang mengatur tentang pencairan TPG setiap bulan.

Akan tetapi, pencairan setiap bulan ini tidak diperuntukkan bagi semua guru, ada kategori tertentu yang mendapatkannya.

Berdasarkan juknis Pemerintah Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi RI nomor 4 tahun 2022.

Baca Juga: 2 Hari Lagi! Kemdikbud Ingatkan Guru Sertifikasi Wajib Bersiap Sebelum Tanggal 31 Agustus, Cek Penyebabnya

Di dalam isi Permendikbud Ristek tersebut membahas mengenai petunjuk teknis pemberian tunjangan profesi, tunjangan khusus, dan tambahan penghasilan guru bagi ASN.

Halaman:

Editor: Aida Annisa

Sumber: Youtube Guru Abad 21


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x