BERITASOLORAYA.com- Di kalangan guru PAUD, TK, SD, SMP, dan SMA, bahkan dosen, perubahan RUU Sisdiknas turut menjadi pembahasan penting.
Perubahan yang ada di RUU Sisdiknas ini tentu berdampak langsung ke guru PAUD hingga SMA yang ada di satuan pendidikan.
Seperti halnya yang saat ini tengah ramai diperbincangkan oleh guru-guru terkait tunjangan profesi guru, bagi guru ASN.
Kemdikbud melalui akun Instagram resmi @Pusmendik, pada Senin, 29 Agustus 2022 lalu, melalui unggahannya menjelaskan bahwa guru ASN akan tetap mendapatkan tunjangan profesi guru sampai pensiun.
Pemberian tunjangan profesi guru ini, diperuntukan bagi guru ASN yang telah memenuhi persyaratan.
Lebih lanjut Kemdikbud juga menjelaskan bahwa terdapat perubahan yang positif pada pendidik dan tenaga kependidikan dari RUU Sisdiknas bulan Agustus 2022 ini.
Kemdikbud mengungkapkan apabila sebelumnya guru PAUD, pendidikan kesetaraan, dan pendidik dalam pesantren formal selama ini tidak diakui oleh Pemerintah sebagai guru.
Maka di RUU Sisdiknas, pendidik PAUD atau individu yang menjalankan tugas selayaknya guru, dan telah memenuhi persyaratan, maka akan diakui sebagai guru.
Dalam hal ini, guru PAUD yang mengajak anak usia 3 hingga 5 tahun, pada satuan pendidik dalam pesantren formal dapat masuk ke dalam kategori guru.