Kabar Baik Kemdikbud untuk Guru PAUD dari RUU Sisdiknas, Ternyata Juga Diperhatikan Nasibnya, dengan Ini...

- 30 Agustus 2022, 14:41 WIB
Kabar Baik Kemdikbud untuk Guru PAUD dari RUU Sisdiknas
Kabar Baik Kemdikbud untuk Guru PAUD dari RUU Sisdiknas /Pikiran Rakyat

BERITASOLORAYA.com- Nasib guru PAUD di RUU Sisdiknas turut diperhatikan oleh Pemerintah.

Melalui RUU Sisdiknas, Kemdikbud menyampaikan bahwa guru PAUD akan mendapatkan pengakuan dan juga kesetaraan dengan guru lainnya.

Perlu diketahui kesejahteraan guru PAUD oleh Kemdikbud juga turut menjadi pembahasan di RUU Sisdiknas pada bulan Agustus 2022.

Melalui RUU Sisdiknas, Kemdikbud menyampaikan bahwa untuk satuan PAUD yang menyelenggarakan layanan untuk anak usia antara 3 hingga 5 tahun, maka dapat diakui sebagai satuan pendidikan yang formal.

Lebih lanjut, guru PAUD di satuan pendidikan juga dapat diakui dan berhak mendapatkan penghasilan sebagai guru selama tendik yang bersangkutan memenuhi persyaratan.

Baca Juga: Resmi! Kabar Baik ke Kemdikbud ke Guru Sertifikasi & Non Jenjang TK hingga SMA, Mulai Tanggal 1 September 2022

Hal tersebut juga berlaku bagi guru di satuan pendidikan non formal penyelenggara program kesetaraan yang telah memenuhi persyaratan.

Di sisi lain, dirilisnya RUU Sisdiknas di bulan Agustus 2022 ini, menimbulkan kekhawatiran kepada guru, khususnya ASN terkait dengan pemberian tunjangan profesi guru.

Banyak guru yang menduga bahwa tunjangan profesi guru akan dihapuskan dari diterbitkannya RUU Sisdiknas.

Halaman:

Editor: Aida Annisa

Sumber: Instagram Pusmendik


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah