Resmi! Guru Jenjang PAUD hingga SMA, Kabar Baik Dari Perubahan Signifikan pada Pendidikan di RUU Sisdiknas

- 31 Agustus 2022, 10:42 WIB
Resmi! Guru Jenjang PAUD hingga SMA, Perubahan Signifikan pada Pendidik di RUU Sisdiknas
Resmi! Guru Jenjang PAUD hingga SMA, Perubahan Signifikan pada Pendidik di RUU Sisdiknas /Instagram Nadiemmakarim

BERITASOLORAYA.com- Di kalangan guru PAUD, TK, SD, SMP, dan SMA, bahkan dosen, perubahan RUU Sisdiknas turut menjadi pembahasan penting. 

Perubahan yang ada di RUU Sisdiknas ini tentu berdampak langsung ke guru PAUD hingga SMA yang ada di satuan pendidikan.

Seperti halnya yang saat ini tengah ramai diperbincangkan oleh guru-guru terkait tunjangan profesi guru, bagi guru ASN.

Kemdikbud melalui akun Instagram resmi @Pusmendik, pada Senin, 29 Agustus 2022 lalu, melalui unggahannya menjelaskan bahwa guru ASN akan tetap mendapatkan tunjangan profesi guru sampai pensiun.

Pemberian tunjangan profesi guru ini, diperuntukan bagi guru ASN yang telah memenuhi persyaratan.

Baca Juga: Resmi! Dirjen GTK Ungkap Guru PAUD, TK, SD, SMP, & SMA yang Belum Sertifikasi Bisa Dapat Ini, dengan Tidak...

Lebih lanjut Kemdikbud juga menjelaskan bahwa terdapat perubahan yang positif pada pendidik dan tenaga kependidikan dari RUU Sisdiknas bulan Agustus 2022 ini.

Kemdikbud mengungkapkan apabila sebelumnya guru PAUD, pendidikan kesetaraan, dan pendidik dalam pesantren formal selama ini tidak diakui oleh Pemerintah sebagai guru.

Maka di RUU Sisdiknas, pendidik PAUD atau individu yang menjalankan tugas selayaknya guru, dan telah memenuhi persyaratan, maka akan diakui sebagai guru.

Dalam hal ini, guru PAUD yang mengajak anak usia 3 hingga 5 tahun, pada satuan pendidik dalam pesantren formal dapat masuk ke dalam kategori guru.

Baca Juga: Resmi! Guru Jenjang PAUD, TK, SD, SMP, & SMA Wajib Tahu! 4 Ubahan Penting di RUU Sisdiknas

Hal tersebut juga ditujukan agar kesejahteraan guru bisa ditingkatkan dalam hal penghasilan dan diakui sebagai guru.

Selain itu, penghasilan guru juga turut menjadi pembahasan dalam RUU Sisdiknas, di mana Pemerintah berkomitmen akan memberikan penghasilan yang layak untuk guru dan dosen.

Jika sebelumnya hanya guru dan dosen yang telah memiliki sertifikasi yang berhak mendapatkan tunjangan profesi, sesuai dengan Undang-undang nomor 14 tahun 2005 tentang guru dan dosen.

Melalui RUU Sisdiknas bulan Agustus 2022, guru dan dosen yang telah mengajar, tetapi belum memiliki sertifikat pendidik, maka Pemerintah akan memberikan penghasilan yang layak.

Baca Juga: Resmi! Kabar Baik Guru PAUD, TK, SD, SMP, & SMA. RUU Sisdiknas Tidak Hapus TPG, tetapi Justru Untuk Ini...

Guru dan dosen ASN juga berhak mendapatkan penghasilan yang layak sesuai dengan Undang-undang ASN.

Sementara bagi guru dan dosen lainnya juga berhak mendapatkan penghasilan yang layak sesuai dengan Undang-undang Ketenagakerjaan.

Kemdikbud juga turut menjelaskan mengenai jumlah guru ada sebanyak 1,6 juta yang belum di sertifikasi, karena menunggu antrean.

Dalam hal tersebut, Kemdikbud mengungkapkan bahwa guru yang bersangkutan tidak perlu lagi menunggu antrean untuk di sertifikasi.

Sebab Kemdikbud akan memberikan penghasilan yang layak, dari meningkatkan bantuan operasional untuk satuan pendidikan.***

Editor: Aida Annisa

Sumber: instagram kemdikbud.ri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah