Selama pelaksanaan program Guru Penggerak, guru akan dibimbing oleh instruktur, fasilitator dan pengajar praktik profesional.
Bagi calon Guru Penggerak yang lolos seleksi pada angkatan 8, 9, dan 10 akan mendapatkan:
- Pendidikan dan pendampingan selama 6 bulan
- Sertifikat Guru Penggerak
- Selama pendidikan dan pendampingan mendapatkan bantuan paket data untuk pelatihan daring (online)
- Selama lokakarya ada bantuan transportasi, konsumsi dan akomodasi (syarat dan ketentuan berlaku)
- Selama pelaksanaan program, guru tetap menjalankan tugas mengajarnya sebagai guru.
Baca Juga: Hasil Liga Champions Napoli vs Liverpool, Partenopei Memberi Hantaman Keras untuk The Reds
Sementara itu, guru dan kepala sekolah yang bisa mengikuti Pendidikan Guru Penggerak harus memiliki kriteria umum sebagai berikut:
1. Guru ASN maupun non ASN baik dari sekolah negeri maupun sekolah swasta pada satuan pendidikan formal jenjang TK, SD, SMP, SMA, SMK, dan SLB yang memiliki SK mengajar.
2. Kepala sekolah yang belum memiliki Nomor Registrasi Kepala Sekolah (NRKS), berstatus definitif dari ASN atau non ASN baik sekolah negeri atau swasta, pada satuan pendidikan formal jenjang TK, SD, SMP, SMA, SMK, dan SLB.
3. Memiliki akun guru di Data Pokok Pendidikan (Dapodik).
4. Memiliki kualifikasi pendidikan minimal S1/D4.
5. Memiliki pengalaman mengajar minimal 5 tahun.