6. Memiliki masa sisa mengajar tidak kurang dari sepuluh tahun atau memiliki usia tidak lebih dari 50 tahun saat registrasi.
Jika guru belum memiliki NUPTK namun sudah memiliki akun pada Data Pokok Pendidikan (Dapodik) tetap bisa mendaftar.
Perlu diketahui program Pendidikan Guru Penggerak tidak dipungut biaya apapun. Artinya, guru dan kepala sekolah bisa mengikuti program ini secara gratis.
Bagi guru dan kepala sekolah yang memenuhi kriteria dan ingin mendaftar, bisa mengakses link di bawah ini:
https://sekolah.penggerak.kemdikbud.go.id/gurupenggerak/
Demikian informasi seputar program Pendidikan Guru Penggerak untuk guru dan kepala sekolah semua jenjang.***