Rangkaian Seleksi Program PGP yang Harus Diketahui Calon Guru Penggerak, Pahami dan Persiapkan dari Sekarang

- 9 September 2022, 09:53 WIB
Calon Guru Penggerak wajib tahu seleksi yang akan dilewati untuk ikut program Pendidikan Guru Penggerak.
Calon Guru Penggerak wajib tahu seleksi yang akan dilewati untuk ikut program Pendidikan Guru Penggerak. /tangkapan layar akun Instagram @ditjen.gtk.kemdikbud/

BERITASOLORAYA.com – Pendidikan Guru Penggerak atau PGP merupakan program Kemdikbud bagi guru dan kepala sekolah yang ingin menjadi agen transformasi pendidikan di instansinya masing-masing.

Saat ini, pendaftaran calon Guru Penggerak masih dibuka hingga tanggal 30 September 2022 mendatang.

Bagi guru atau kepala sekolah yang sudah daftar, wajib tahu apa saja rangkaian seleksi yang akan dilewati sebelum resmi menjadi Guru Penggerak dan mengikuti pembelajaran.

Bagi yang belum mendaftar masih ada waktu hingga akhir bulan September. Pendaftaran program Guru Penggerak bisa dilakukan melalui tautan https://sekolah.penggerak.kemdikbud.go.id/gurupenggerak/ ini.

Baca Juga: Trending YouTube! Lirik Lagu Noah - Kota Mati, Hasil Produksi Ulang Lagu Lawas

Setidaknya ada 2 (dua) tahap seleksi calon Guru Penggerak yang harus dilewati, di mana jika telah lolos tahap 1 akan diikut sertakan dalam tahap 2. Berikut penjelasan seleksi tahap 1:

  1. Registrasi

Guru dan kepala seleksi peserta CGP harus mengisi daftar riwayat hidup sesuai dengan pertanyaan yang diberikan, mengunggah empat dokumen pendukung (dalam format PDF):

  • KTP
  • Surat dukungan dari Kepala Sekolah
  • SK Pembagian Tugas Mengajar Guru yang dikeluarkan oleh satuan pendidikan
  • Surat referensi/rekomendasi dari atasan/teman sejawat/komunitas/organisasi.

Peserta memiliki waktu sampai pendaftaran ditutup untuk menyelesaikan tahap ini terhitung setelah menekan tombol “Mulai Pengerjaan”. Peserta direkomendasikan untuk menyiapkan dokumen tersebut sebelum melakukan proses registrasi.

Baca Juga: Pegawai BLU, BLUD, Petugas Kebersihan hingga Satpam Apakah Ikut Pendataan Non ASN? Simak Keterangan Resmi BKN

Halaman:

Editor: Syifa Alfi Wahyudi

Sumber: Kemdikbud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x