8 Hari Lagi! Kemdikbud Beri Tugas yang Harus Dilakukan Guru Semua Jenjang, Cek Prosedur Selengkapnya di Sini

- 11 September 2022, 15:21 WIB
Ilustrasi. Jangan sampai terlewat, Kemdikbud beri tugas baru untuk guru dan kepala sekolah mulai tanggal 19 September 2022.
Ilustrasi. Jangan sampai terlewat, Kemdikbud beri tugas baru untuk guru dan kepala sekolah mulai tanggal 19 September 2022. /pressfoto/Freepik

BERITASOLORAYA.com – Guru di semua jenjang baik itu SD sederajat, SMP sederajat dan SMA sederajat mendapat tugas penting yang harus dilakukan berdasarkan arahan Kemdikbud.

Tugas yang ditujukaan untuk guru dan kepala sekolah tersebut tercantum dalam surat BSKAP Kemendikbudristek Nomor 1451/H4/SK.02.02/2022 yang diterbitkan pada 6 September 2022 lalu.

Perlu diketahui, seluruh guru dan kepala sekolah di semua jenjang pendidikan telah melewati masa pengisian survei lingkungan belajar dengan jadwal berbeda-beda.

Untuk tingkat SMA sederajat survei lingkungan belajar wajib diisi mulai tanggal 1 hingga 10 Agustus 2022, tingkat SMP sederajat tanggal 11 hingga 20 Agustus 2022 dan SD sederajat pengisian dilakukan pada tanggal 22 hingga 31 Agustus 2022.

Baca Juga: 5 Tips Menjaga Pola Hidup Bersih dan Sehat pada Anak Usia Dini, Wajib Tahu!

Saat ini, pengisian survei lingkungan belajar sudah ditutup. Namun Kemdikbud melihat tingkat partisipasi pengisian survei lingkungan belajar yang telah dilaksanakan masih belum optimal.

Maka dari itu melalui surat edaran yang telah disebutkan sebelumnya, Kemendikbudristek kembali membuka pelaksanaan survei lingkungan belajar (sulingjar) secara serentak.

Pengisian survei lingkungan belajar akan dimulai kembali pada tanggal 19 September 2022 atau tepatnya 8 hari lagi dari sekarang, 11 September 2022.

Baca Juga: Ide Menu Harian yang Mudah, Kreasi Dapur untuk Keluarga di Rumah

Halaman:

Editor: Syifa Alfi Wahyudi

Sumber: Direktorat SMP Kemendikbud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah