BERITASOLORAYA.com - Kemdikbud menyediakan program pendidikan untuk guru bernama Pendidikan Profesi Guru atau yang dikenal dengan PPG.
Dengan mengikuti program PPG, guru ataupun calon guru dapat memperoleh sertifikat pendidik.
Sebelumnya, sertifikat pendidik PPG digunakan sebagai prasyarat untuk memperoleh tunjangan. Namun, dalam RUU Sisdiknas disebutkan bahwa sertifikat pendidik PPG merupakan prasyarat untuk menjadi guru, utamanya PPG Prajabatan.
Baca Juga: Lirik Lagu Jadi Kekasihku Saja oleh Keisya Levronka, Hati Ini Meminta, Kau Lebih Dari Teman
Kemdikbud telah mengumumkan bahwa saat ini, berdasarkan surat edaran PAN RB nomor B/205/M.SM.02.03/2022, sertifikat pendidik dari PPG Prajabatan menjadi salah satu syarat untuk melamar Jabatan Fungsional Guru.
Di sisi lain, beberapa waktu lalu Kemdikbud juga telah mengumumkan hasil tes wawancara untuk peserta PPG Prajabatan 2022 gelombang 1.
Peserta yang dinyatakan lulus PPG Prajabatan 2022 gelombang 1 akan melanjutkan ke tahap lapor diri yang dimulai pada 24 September 2022 hingga 28 September 2022.
Lalu bagaimana dengan peserta yang dinyatakan tidak lulus? Masih ada PPG Prajabatan 2022 gelombang 2 yang dapat menjadi solusinya. Peserta yang dinyatakan tidak lulus pada gelombang 1 dapat mendaftarkan diri di gelombang 2.