Lolos Seleksi Guru Penggerak Tapi Dipindah Jadi Kepsek atau Pengawas Sekolah? Lakukan Ini

- 21 September 2022, 19:05 WIB
ada beberapa informasi penting seputar pendidikan guru penggerak yang mungkin masih menjadi pertanyaan
ada beberapa informasi penting seputar pendidikan guru penggerak yang mungkin masih menjadi pertanyaan /14995841/Pixabay

Apa guru yang belum mempunyai NUPTK diperbolehkan untuk mengikuti program guru penggerak?

Untuk menjawab salah satu pertanyaan tersebut, maka Anda dapat menyimak penjelasan berikut ini:

Bisa Anda ketahui bahwa guru ini bisa melakukan pendaftaran program guru pendidikan. Apabila guru belum mempunyai NUPTK namun sudah mempunyai akun pada Dapodik maka tetap bisa mendaftar.

Adapun informasi penting kedua yang bisa Anda ketahui adalah terkait pertanyaan berikut ini:

Baca Juga: Berikut Pilihan Cara Mengajukan Pembuatan Akun belajar.id untuk Pendidik, Tenaga Kependidikan, dan Peserta Did

Apabila lolos seleksi guru penggerak namun ketika proses berjalan, dipindah pejabat daerah untuk menjadi kepala sekolah/pengawas sekolah/jabatan struktural, apa yang harus dilakukan?

Kemudian, bagaimana proses pelaksanaan pendidikan guru penggerak yang bersangkutan? Berikut penjelasannya:

Jadi, setiap peserta yang telah dinyatakan lulus seleksi memang diharapkan berkomitmen penuh untuk menjalankan seluruh rangkaian pendidikan guru penggerak serta berkomitmen yang kuat untuk melaksanakan peran sebagai guru penggerak setelah program berakhir.

Baca Juga: Lirik Lagu Exile oleh Taylor Swift feat Bon Iver, Ceritakan Tentang Perpisahan

Namun apabila ada suatu hal yang membuat calon guru penggerak tidak bisa melanjutkan program dengan alasan yang mendasar serta tidak ada sebuah solusi yang bisa diambil kecuali pengunduran diri dari program, maka yang bersangkutan bisa mengundurkan diri.

Halaman:

Editor: Maulida Cindy Magdalena

Sumber: Instagram @ditjen.gtk.kemdikbud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah