SESUAI JUKNIS Terbaru, Hanya Berkas Ini yang Dibutuhkan Untuk Seleksi PPPK 2022, Guru Honorer Harus Siapkan

- 24 September 2022, 22:53 WIB
Inilah informasi terkait berkas yang harus disiapkan untuk daftar seleksi PPPK 2022 sebagaimana juknis resmi dari Kemdikbud Ristek.
Inilah informasi terkait berkas yang harus disiapkan untuk daftar seleksi PPPK 2022 sebagaimana juknis resmi dari Kemdikbud Ristek. /Dokumen Kabar Banten

BERITASOLORAYA.com – Seleksi PPPK 2022 akan digelar dalam waktu dekat, penting bagi guru honorer untuk mempersiapkan berkas dan dokumen yang dibutuhkan pada saat pendaftaran seleksi PPPK 20202.

Sebagaimana juknis resmi Kemdikbud Ristek Nomor 349/P/2022 tentang Juknis Pelaksanaan Seleksi PPPK untuk JF Guru pada Instansi Daerah tahun 2022, ternyata hanya berkas dan dokumen berikut yang dibutuhkan pada seleksi PPPK 2022.

Berkas yang perlu disiapkan berikut ini adalah bagi seluruh pelamar seleksi PPPK 2022 dan dua dokumen tambahan bagi pelamar guru honorer penyandang disabilitas.

Baca Juga: PPG Daljab Guru Madrasah Dimulai 24 September! Cek Jumlah Peserta, Total LPTK, dan Skema Pembiayaannya Disini

Apa saja berkas yang perlu dipersiapkan oleh guru honorer? Ternyata tidaklah banyak, cukup dokumen berikut saja.

1. Email aktif

2. Memiliki akun SSCASN, bagi yang telah memiliki akun pelamar diharuskan melakukan update data akun pada portal SSCASN

3. Bagi yang belum memiliki akun SSCASN wajib buat akun dengan menggunakan NIK yang terintegrasi dengan Dukcapil.

Baca Juga: RESMI! 5 Aturan Baru Seleksi PPPK 2022, Jumlah Formasi, Lengkap dengan Link Download Juknis P3K, Cek Sekarang

4. Kartu Tanda Penduduk/KTP pelamar, untuk mendaftar karena pada saat log in akan menggunakan NIK dan password.

Adapun berkas yang harus diunggah pada portal https://sscasn.bkn.go.id yaitu

1. KTP elektronik/E-KTP asli pelamar, atau surat keterangan asli telah melakukan perekaman kependudukan yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil);

2. Pas foto terbaru pelamar berwarna dengan latar belakang merah;

Baca Juga: Kabar Baik! Ternyata di PPPK 2022 Honorer Ini akan Jadi ASN Lebih Dulu. Siapa Selanjutnya?

3. Ijazah asli pelamar paling rendah sarjana (S-1) atau diploma empat (DIV) sesuai dengan jabatan yang dilamar bagi lulusan dalam negeri atau Surat penyetaraan ijazah asli dari Kemendikbudristek bagi lulusan  Perguruan Tinggi luar negeri jenjang S-1/D-IV,

4. Transkrip nilai asli pelamar; dan

5. Sertifikat pendidik/Serdik asl bagi pelamar yang memiliki

Khusus bagi penyandang disabilitas selain mengunggah berkas pendaftaran seperti yang telah dipaparkan sebelumnya, harus ditambah dengan dokumen berikut :

Baca Juga: Tips Mencegah dan Mengatasi Jerawat di Punggung, Ketahui Penyebabnya

1. Surat keterangan asli dari dokter Rumah Sakit Pemerintah/Puskesmas, yang menerangkan tentang jenis dan/atau tingkat disabilitas yang dialami oleh pelamar; dan

2. Link video singkat yang menunjukkan kegiatan sehari-hari pelamar seleksi PPPK 2022 dalam menjalankan tugas sebagai pendidik (mengajar) bagi penyandang disabilitas.

Sebagaimana pada Juknis resmi Kemdikbud Ristek Nomor 349/P/2022, disebutkan bahwa pengumuman rekrutmen dan seleksi PPPK 2022 akan dibuka pada bulan September s.d Oktober 2022.

Baca Juga: Kamu Pelamar P2, dan P3 Seleksi PPPK 2022? Kenali Aturan Baru Mekanisme Penempatannya, Jangan Salah Lagi ya...

Adapun penempatan bagi pelamar prioritas 1/P1, pengumuman hasil seleksi kompetensi pelamar prioritas 2/P2 akan dilangsungkan pada bulan Oktober 2022.

Sedangkan pengumuman hasil seleksi kompetensi pelamar prioritas 3/P3 dan pelamar umum akan dilangsungkan pada bulan Oktober 2022.

Semoga informasi ini bermanfaat.***

Editor: Kamaludin

Sumber: Kemdikbud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x