Kamu Pelamar P2, dan P3 Seleksi PPPK 2022? Kenali Aturan Baru Mekanisme Penempatannya, Jangan Salah Lagi ya...

- 24 September 2022, 15:27 WIB
Ilustrasi mekanisme penempatan PPPK 2022 untuk P2 dan P3
Ilustrasi mekanisme penempatan PPPK 2022 untuk P2 dan P3 /Vojtech Okenka/Pexels

BERITASOLORAYA.com – Ternyata honorer THK atau P2 harus melewati mekanisme penempatan berikut ini untuk dapat diangkat ASN PPPK 2022.

Dalam aturan baru seleksi PPPK 2022, dalam mekanisme penempatannya akan bersaing dengan pelamar P3 yaitu guru honorer yang memiliki masa abdi < 3 tahun dan telah terdaftar Dapodik.

Oleh karenanya pada seleksi PPPK 2022, pelamar kategori guru THK 2/P2 dan P3 harus mengetahui aturan baru mekanisme penempatan berikut, untuk bisa jadi ASN PPPK 2022.

Baca Juga: Resep Cah Brokoli Sosis Saus Tiram yang Mudah, Cocok Jadi Ide Menu Harian Keluarga di Rumah

Apakah benar jika guru honorer THK 2/P2 tidak harus ikut tes seleksi PPPK 2022 dan apakah benar aturan baru mekanisme penempatan seleksi PPPK 2022 bagi P2 dan P3, menggunakan sistem ranking?

Begini penjelasan resmi terkait mekanisme penempatan seleksi PPPK 2022 bagi pelamar guru honorer THK 2/P2 dan pelamar P3.

Simak ilustrasi lengkapnya pada artikel ini hingga akhir halaman agar informasi yang diperoleh tidak terpotong.

Yang harus dicerimati oleh guru honorer kategori guru honorer THK 2/P2 dan P3 adalah ketersediaan formasi dan hasil akhir dari penilaian kesesuaian/verifikasi dan observasi, yang secara otomatis dilakukan oleh Kemdikbud Ristek.

Baca Juga: Siap Jadi Guru ASN? Daftar PPPK 2022 dengan Cara Berikut, Mudah!

Halaman:

Editor: Anbari Ghaliya

Sumber: YouTube Calon Guru


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x