Pada KIP Kuliah Mahasiswa, Kemdikbud Berikan Syarat IPK dan Lainnya yang Harus Diraih Sebelum Terima Bantuan

- 6 Oktober 2022, 07:48 WIB
Pada KIP Kuliah Mahasiswa, Kemdikbud Berikan Syarat IPK dan Lainnya yang Harus Diraih sebelum Terima Bantuan
Pada KIP Kuliah Mahasiswa, Kemdikbud Berikan Syarat IPK dan Lainnya yang Harus Diraih sebelum Terima Bantuan /Pexels/Karolina Grabowska

BERITASOLORAYA.com- KIP kuliah menjadi hal yang penting untuk mahasiswa seluruh Indonesia dari berbagai perguruan tinggi negeri maupun swasta.

Adanya KIP kuliah bagi mahasiswa, tentunya juga dapat membantu meringankan beban biaya pendidikan bagi para mahasiswa yang tergolong kurang mampu.

KIP kuliah ini merupakan program pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah bagi mahasiswa yang berprestasi,

Di mana pada program KIP kuliah juga terdapat hal-hal yang penting yang wajib diketahui oleh para mahasiswa.

Hal tersebut berdasarkan unggahan resmi Kemdikbud, melalui akun Instagram @puslapdik_dikbud, pada Rabu, 5 Oktober 2022.

Baca Juga: Kemenag Ajak Guru Honorer dan PNS Daftar Program Ini, Ada Hadiah Utama Rp15 Juta!

Kemdikbud menyampaikan bahwa terdapat fakta-fakta penting tentang KIP kuliah mahasiswa yang wajib diketahui, diantaranya yakni:

  1. Jumlah mahasiswa penerima Bidikmisi yang dimulai sejak tahun 2010 hingga 2019 dan dilanjutkan program KIP kuliah sejak tahun 2020 hingga tahun 2021, terdapat sebanyak 1.052.445 orang mahasiswa di berbagai perguruan tinggi di seluruh Indonesia.
  2. IPK atau Nilai Indeks Prestasi Kumulatif mahasiswa penerima KIP kuliah sejak 2010 hingga 2019 rata-rata mencapai 3,23.
  3. Tahun 2021, pada presentase mahasiswa penerima KIP kuliah pada program studi yang terakreditasi A mencapai 23,8 persen, akreditasi B mencapai 58,2 persen, dan akreditasi C sebanyak 18 persen.
  4. Tahun 2021, provinsi asal mahasiswa penerima KIP kuliah tertinggi yaitu Jawa Timur yaitu sebanyak 25.559 orang atau 12,8 persen.
  5. Penghasilan terendah dari orang tua mahasiswa penerima KIP kuliah, yaitu sebesar Rp286 ribu per bulan dan penghasilan tertinggi sebanyak Rp1,45 juta per bulan.
  6. Pendaftar KIP kuliah tahun 2021 mencapai 848.497 mahasiswa, akan tetapi hanya sebanyak 200 ribu orang yang memperoleh bantuan KIP kuliah sesuai dengan kuota nasional.
  7. Di tahun 2021 dari 200.000 penerima, hanya terdapat 17 persen penerima KIP kuliah yang memiliki KIP SMA atau sederajat, 9 persen memiliki KKS atau Kartu Keluarga Sejahtera, 41 persen berada pada Desil maksimal 4 di DTKS.

Baca Juga: Resmi dari PANRB! Honorer yang Seperti Ini Bisa Ikut Seleksi CPNS dan PPPK 2022, Cek Apakah Kamu Termasuk

Sementara sebanyak 44 persen mahasiswa menerima KIP kuliah berdasarkan dokumen surat penghasilan orang tua dengan pendapatan keluarga di bawah 4 juta.

Halaman:

Editor: Aida Annisa

Sumber: Instagram puslapdik_dikbud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x