BERITASOLORAYA.com - Seleksi CPNS dan PPPK 2022 akan segera dibuka oleh pemerintah. Ini tentu menjadi pengingat bagi tenaga non ASN untuk bersiap mengikuti seleksi Calon ASN tersebut.
Tentunya ada persyaratan dan kriteria pelamar yang dapat mengikuti seleksi CPNS dan PPPK 2022 ini. Pastikan Anda menjadi salah satu dalam kriteria tersebut.
Adapun kriteria yang dimaksud sudah pernah dibahas oleh PANRB melalui SE Menteri PANRB Nomor B/1511//M.SM.01.00/2022 tertanggal 22 Juli 2022.
Baca Juga: Pelamar Prioritas PPPK Guru 2022, Apakah Anda Termasuk?
Surat edaran dari PANRB tersebut sebenarnya membahas mengenai Pendataan Tenaga Non-ASN di Lingkungan Instansi Pemerintah dengan batas waktu hingga 30 September 2022 lalu.
Meski membahas mengenai pendataan non ASN, SE dari Menteri PANRB tersebut juga menyebutkan mengenai kriteria tenaga honorer yang dapat ikut serta dalam seleksi CPNS atau PPPK 2022.
Ini harus menjadi perhatian bagi tenaga honorer untuk memastikan diri apakah termasuk dalam kriteria tersebut atau tidak.
Ada lima kriteria tenaga honorer yang dapat ikut dalam seleksi CPNS dan PPPK 2022 sebagaimana yang tercantum dalam SE Menteri PANRB Nomor B/1511//M.SM.01.00/2022. Kriterianya dapat Anda simak berikut ini.