2. Pengalaman mengajar dan/atau melatih minimal 5 (lima) tahun
3. Memiliki komitmen untuk memenuhi kewajiban secara penuh sebagai fasilitator
4. Memperoleh izin dari atasan langsung
5. Tidak menjadi asesor, instruktur, pelatih ahli/fasilitator atau sedang dalam proses mengikuti seleksi sebagai asesor, instruktur, pelatih ahli/fasilitator pada program Sekolah Penggerak
Baca Juga: Resmi! Ini Dia Link Pengumuman Pendataan Non ASN, Cek di Sini
6. Tidak menjadi asesor, pengajar praktik/pendamping, atau sedang dalam proses mengikuti seleksi sebagai asesor, pengajar praktik/pendamping pada program Pendidikan Guru Penggerak.***