BERITASOLORAYA.com- Pemberian tunjangan sertifikasi guru atau TPG ke guru PAUD, SD, SMP, SMA, SMK, maupun SLB telah sampai ke tahap triwulan 3.
Pencairan tunjangan sertifikasi guru PAUD, SD, SMP, SMA, SMK, dan SLB triwulan 3 ini, dikhususkan bagi guru yang berada di bawah naungan Kemdikbud.
Di mana bagi guru yang ingin tunjangan sertifikasi guru atau TPG nya cair, harus mengetahui terlebih dahulu persyaratan yang harus guru penuhi.
Selain itu, tunjangan sertifikasi guru atau TPG juga terdapat tunjangan khusus dan tambahan penghasilan yang terdapat persyaratannya.
Dalam hal ini, pencairan tunjangan sertifikasi guru (TPG), tunjangan khusus, dan tambahan penghasilan telah diatur dalam Permendikbud Ristek nomor 4 tahun 2022.
Baca Juga: 9 Hari Lagi, Kemdikbud Minta Guru Bersiap Tentang Ini yang Akan Tutup, Segera Lakukan...
Lebih lanjut hal yang harus guru ketahui yaitu persyaratan guru ASN (Aparatur Sipil Negara) di daerah yang memperoleh tunjangan sertifikasi guru atau TPG:
- guru yang memiliki sertifikat pendidik atau serdik.
- guru ASN (Aparatur Sipil Negara) di Daerah dengan ketentuan berada di bawah binaan Kementerian.