BERITASOLORAYA.com – Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi telah resmi merilis peraturan terbaru yang ditujukan untuk seluruh peserta didik di Indonesia.
Peraturan dari Kemdikbud tersebut berisi aturan seragam sekolah yang dikenakan oleh seluruh peserta didik mulai jenjang SD, SMP, SMA, SMK dan SLB.
Peraturan yang dimaksud yaitu Permendikbud Ristek Nomor 50 Tahun 2022 dan bisa anda download melalui link di akhir artikel ini.
Seluruh guru dan kepala sekolah hendaknya mengetahui serta memahami isi dari Permendikbud Ristek Nomor 50 Tahun 2022.
Sebab melalui Permendikbud tersebut maka guru dan kepala sekolah di satuan pendidikan bisa lebih siap dalam menetapkan aturan terkait seragam sekolah bagi peserta didik.
Permendikbud tersebut dirilis oleh Kemdikbud dengan tujuan untuk menanamkan dan menumbuhkan rasa nasionalisme antar peserta didik.
Baca Juga: Program Kemenag Ini Ditutup Akhir Oktober, Segera Daftar dan Dapatkan Hadiah Utama Rp15 Juta!
Kemudian dengan adanya aturan mengenai seragam sekolah maka diharapkan mampu menumbuhkan rasa kebersamaan dan memperkuat persaudaraan peserta didik.