Juknis Terbaru dari Kemdikbud, Rilis Aturan untuk Seluruh Peserta Didik Jenjang SD, SMP, SMA, SMK, Cek Disini

- 14 Oktober 2022, 09:15 WIB
Ilustrasi. Juknis Terbaru dari Kemdikbud, Rilis Aturan untuk Seluruh Peserta Didik Jenjang SD, SMP, SMA, SMK.
Ilustrasi. Juknis Terbaru dari Kemdikbud, Rilis Aturan untuk Seluruh Peserta Didik Jenjang SD, SMP, SMA, SMK. /Kemendikbud

BERITASOLORAYA.com – Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi telah resmi merilis peraturan terbaru yang ditujukan untuk seluruh peserta didik di Indonesia.

Peraturan dari Kemdikbud tersebut berisi aturan seragam sekolah yang dikenakan oleh seluruh peserta didik mulai jenjang SD, SMP, SMA, SMK dan SLB.

Peraturan yang dimaksud yaitu Permendikbud Ristek Nomor 50 Tahun 2022 dan bisa anda download melalui link di akhir artikel ini.

Baca Juga: Nunuk Suryani Beri Jawaban Soal Kapan SSCASN Dibuka, Pelamar PPPK Guru 2022 Simak Cara Daftarnya di Sini..

Seluruh guru dan kepala sekolah hendaknya mengetahui serta memahami isi dari Permendikbud Ristek Nomor 50 Tahun 2022.

Sebab melalui Permendikbud tersebut maka guru dan kepala sekolah di satuan pendidikan bisa lebih siap dalam menetapkan aturan terkait seragam sekolah bagi peserta didik.

Permendikbud tersebut dirilis oleh Kemdikbud dengan tujuan untuk menanamkan dan menumbuhkan rasa nasionalisme antar peserta didik.

Baca Juga: Program Kemenag Ini Ditutup Akhir Oktober, Segera Daftar dan Dapatkan Hadiah Utama Rp15 Juta!

Kemudian dengan adanya aturan mengenai seragam sekolah maka diharapkan mampu menumbuhkan rasa kebersamaan dan memperkuat persaudaraan peserta didik.

Halaman:

Editor: Intan Sherly Monica

Sumber: JDIH Kemendikbud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x