Adapun dengan hadirnya Permendikbud Ristek tersebut, Kemenag akan segera membuat regulasi baru sebagaimana acuan terbaru tersebut.
"Perangkat regulasi pelaksanaan PPG Madrasah Prajabatan telah disiapkan, termasuk rencana pelaksanaan uji publik juknisnya," jelas Zain menerangkan.
Zain menuturkan bahwa kini pihaknya telah telah membentuk tim adhoc PPG Prajabatan.
Tim tersebut bertugas dalam menyusun anggaran sekaligus turut menyiapkan kuota peserta PPG.
Baca Juga: Guru Non ASN Sudah Bisa Cairkan Tunjangan Insentif? Ini Syarat dari Kemenag
Direktur GTK Madrasah berharap, PPG Prajabatan yang akan diadakan kali ini dapat menjadi kesempatan baik bagi para peserta yang ingin berkontribusi pada kemajuan pendidikan Indonesia, khususnya pendidikan di madrasah.
“Bagi yang sudah lulus sarjana dan memiliki keinginan dan semangat menjadi guru, maka dapat mengikuti PPG Prajabatan,” tukas Zain menambahkan.
Lulusan PPG Madrasah Prajabatan, akan mendapat pendidikan profesi guru sesuai bidang keilmuannya dan sekaligus mendapatkan sertifikat pendidik (serdik).
Akan tetapi, untuk dapat mengikuti seleksi PPG Prajabatan, peserta harus memenuhi sejumlah persyaratan pendaftaran yang diatur dalam juknis.