BERITASOLORAYA.com - Tunjangan insentif di bawah naungan Kemenag untuk guru non PNS sudah dapat dicairkan.
Pencairan tunjangan insentif Kemenag, sebagaimana yang diinfokan oleh juru bicara Kementerian Agama Anna Hasbie.
"Alhamdulillah, setelah melalui proses administrasi, tunjangan insentif guru madrasah bukan PNS mulai hari ini sudah bisa dicairkan," kata Anna, di Jakarta, Senin 10 Oktober 2022.
Anna menyampaikan bahwa sesuai informasi sebelumnya, tunjangan insentif diberikan per bulan dan dipotong pajak.
"Tunjangan insentif diberikan penuh selama 12 bulan, per bulan Rp250 ribu dipotong pajak sesuai ketentuan yang berlaku," sambungnya.
Tunjangan tersebut diterima guru bukan PNS dan dapat dicek info pencairan ini melalui akun SIMPATIKA masing-masing.
Pasalnya, informasi berupa Surat Keterangan Penerima Tunjangan Intensif telah dikirimkan oleh Kementerian Agama.