Guru Non ASN Sudah Bisa Cairkan Tunjangan Insentif? Ini Syarat dari Kemenag

- 15 Oktober 2022, 20:23 WIB
Ilustrasi insentif
Ilustrasi insentif /Pixabay.com

BERITASOLORAYA.com - Tunjangan insentif di bawah naungan Kemenag untuk guru non PNS sudah dapat dicairkan.

Pencairan tunjangan insentif Kemenag, sebagaimana yang diinfokan oleh juru bicara Kementerian Agama Anna Hasbie.

"Alhamdulillah, setelah melalui proses administrasi, tunjangan insentif guru madrasah bukan PNS mulai hari ini sudah bisa dicairkan," kata Anna, di Jakarta, Senin 10 Oktober 2022.

Baca Juga: Ada 5 Poin Penting Pada Surat BKN Perihal Jabatan Tidak Sesuai Pendataan Non ASN, Honorer Pahami No 3 dan 4

Anna menyampaikan bahwa sesuai informasi sebelumnya, tunjangan insentif diberikan per bulan dan dipotong pajak.

"Tunjangan insentif diberikan penuh selama 12 bulan, per bulan Rp250 ribu dipotong pajak sesuai ketentuan yang berlaku," sambungnya.

Tunjangan tersebut diterima guru bukan PNS dan dapat dicek info pencairan ini melalui akun SIMPATIKA masing-masing.

Pasalnya, informasi berupa Surat Keterangan Penerima Tunjangan Intensif telah dikirimkan oleh Kementerian Agama.

Baca Juga: Resmi, Jadwal Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023, Pegawai Swasta, ASN, dan Non ASN Wajib Tahu Ini...

Halaman:

Editor: Anbari Ghaliya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x