Resmi, Juknis Baru Ketentuan PPG Dalam Jabatan, Aturan Sertifikasi Guru Beda?

- 18 Oktober 2022, 18:51 WIB
Berikut ini adalah aturan baru sertifikasi Guru mengenai program PPG Dalam Jabatan. Ini tata cara serta link resminya
Berikut ini adalah aturan baru sertifikasi Guru mengenai program PPG Dalam Jabatan. Ini tata cara serta link resminya /storyset/Freepik
 
BERITASOLORAYA com- Sebagaimana diketahui bahwa sertifikat pendidik diperoleh oleh Guru yang terlebih dahulu harus mengikuti sertifikasi Guru.
 
Hal itu sesuai Permendikbud Nomor 4 tahun 2022. Dalam juknis itu, disampaikan bahwa syarat memperoleh tunjangan sertifikasi, salah satunya harus mengikuti atau lulus sertifikasi guru.
 
Pada aturan Pemerintah, telah diberlakukan proses sertifikasi Guru dengan melalui seleksi program Pendidikan Profesi Guru (PPG).
 
Memperhatikan hal itu, Kemdikbud menetapkan aturan baru melalui juknis yang tercantum dalam Peraturan Mendikbudristek Nomor 54 Tahun 2022.
 
 
Peraturan nomor 54 tahun 2022 itu, ditetapkan tanggal  26 September 2022 dan pengundangan nya tanggal 28 September 2022.
 
Bagi yang ingin sertifikasi Guru, dijelaskan bahwa terlebih dahulu mengikuti program PPG. Di mana juknis tersebut menyampaikan  aturan baru program PPG Dalam Jabatan.
 
Pada juknis yang telah disebutkan, dipasal 6 di disebutkan bahwa terdapat empat tahapan program PPG Dalam Jabatan.
 
Tahapan dimulai dengan penetapan jumlah mahasiswa, sosialisasi program PPG Dalam Jabatan, penerimaan calon mahasiwa dan pelaksanaan PPG Daljab.
 
 
Pendaftaran merupakan tahapan pertama yang harus dilakukan calon mahasiswa PPG Dalam Jabatan, kemudian dilanjutkan dengan seleksi administrasi dan seleksi akademik berdasarkan ketetapan yang berlaku.
 
Barulah informasi mengenai pengumuman kelulusan sebagai peserta PPG Dalam Jabatan yang diinformasikan secara bertahap.
 
Pengumuman dimulai dari pengumuman hasil seleksi administrasi lalu pengumuman hasil seleksi akademik.
 
Lebih lanjut, pada juknis di Pasal 14 dikatakan bahwa calon mahasiswa yang lulus seleksi, akan menjadi peserta program PPG Dalam Jabatan.
 
 
Pembelajarannya  dilaksanakan oleh LPTK dengan beban belajar 36 SKS. Pada pemenuhan beban kerja terbagi menjadi dua yakni dilakukan melalui rekognisi pembelajaran lampau dan pembelajaran program studi PPG.
 
Rekognisi pembelajaran lampau dilakukan untuk guru yang sudah mempunyai Serdik PPG atau telah mengikuti pendidikan dan latihan pendidikan profesi guru (PPG).
 
Sementara itu, diketahui bahwa pembelajaran PPG Dalam Jabatan dilaksanakan secara luring dan/atau daring.
 
Mahasiswa nantinya diminta mempelajari pendalaman materi melalui analisis materi pembelajaran berbasis masalah, literasi, numerasi dan keterampilan berpikir tingkat tinggi.
 
 
Mahasiswa juga diminta untuk mengikuti pengembangan perangkat pembelajaran inovatif berupa pembelajaran berbasis masalah dan pembelajaran berbasis proyek.
 
Setelahnya, mahasiswa diminta untuk  mengikuti uji komprehensif yang dilaksanakan oleh LPTK.
 
Hasil dari uji komprehensif, menjadi prasyarat untuk mengikuti praktik pengalaman lapangan, yang mana melalui pembelajaran inovatif minimal  berupa pembelajaran berbasis masalah dan berbasis proyek.
 
Adapun praktik lapangan, dilakukan oleh para mahasiswa di Sekolah mitra masing-masing yang telah ditetapkan oleh LPTK.
 
 
Mahasiswa-mahasiswa itu, nantinya dinilai oleh Guru Pamong serta Dosen. Hasil dari praktik, juga menjadi syarat mahasiswa PPG untuk mengikuti uji kompetensi mahasiswa.
 
Uji kompetensi yang diberlakukan untuk mahasiswa terdiri dari uji kinerja dan uji pengetahuan, uji kompetensi diselenggarakan oleh Kemdikbud melalui panitia nasional.
 
Mahasiswa yang dinyatakan lulus uji kompetensi, dan sudah melalui seluruh tahapan,  akan memperoleh sertifikat pendidik yang diterbitkan oleh LPTK penyelenggara PPG Dalam Jabatan. 
 
Bagi yang ingin mengetahui juknis resmi Peraturan Mendikbudristek Nomor 54 Tahun 2022 dapat diunduh di sini.
 
 
Demikian seputar informasi sertifikasi Guru di juknis Peraturan Mendikbudristek Nomor 54 Tahun 2022, semoga bermanfaat.***

Editor: Maulida Cindy Magdalena

Sumber: YouTube ASN Pelayan Publik


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x