BERITASOLORAYA.com - Sebelumnya, telah dibicarakan mengenai permasalahan terhadap status kepegawaian non ASN di lingkungan instansi Pemerintah.
Atas hal itu, Badan Kepegawaian Negara (BKN) mulai melakukan pendataan non ASN atau tenaga honorer di lingkungan Instansi Pemerintah Pusat dan Instansi Pemerintah Daerah.
BKN membagi beberapa tahap pendataan tenaga honorer atau non ASN. Tahap pertama adalah sebelum prafinalisasi, di mana masing-masing admin atau operator instansi mendaftarkan tenaga non ASN yang masih bekerja di lingkupnya.
BKN membagi beberapa tahap pendataan tenaga honorer atau non ASN. Tahap pertama adalah sebelum prafinalisasi, di mana masing-masing admin atau operator instansi mendaftarkan tenaga non ASN yang masih bekerja di lingkupnya.
Baca Juga: Penghapusan Tenaga Honorer Semakin Dekat dan Terus Dikaji, Menpan RB Tawarkan Opsi Ini...
Pendaftaran non ASN diperuntukkan bagi honorer yang telah memenuhi persyaratan pendataan sesuai ketentuan yang ditetapkan oleh pemerintah.
Lebih lanjut, non ASN yang masuk pendataan, setelah didaftarkan instansi dapat membuat akun pendataan non ASN di portal.
Barulah sesudah itu, instansi melaksanakan pengecekan terhadap data yang diinput dan dilengkapi oleh tenaga non ASN.
Selanjutnya, tahap prafinalisasi yang merupakan tahap kedua sudah berlangsung 30 September 2022.
Lebih lanjut, non ASN yang masuk pendataan, setelah didaftarkan instansi dapat membuat akun pendataan non ASN di portal.
Barulah sesudah itu, instansi melaksanakan pengecekan terhadap data yang diinput dan dilengkapi oleh tenaga non ASN.
Selanjutnya, tahap prafinalisasi yang merupakan tahap kedua sudah berlangsung 30 September 2022.
Di tahap kedua tersebut masing-masing instansi mengumumkan daftar tenaga non ASN yang masuk dalam kategori pendataan awal (uji publik) melalui kanal resmi informasi instansi.
Sehubungan dengan hal itu, ada pengumuman pendataan awal instansi bagi non ASN yang memenuhi kategori, tapi belum terdata atau belum memenuhi kelengkapan.
Apabila terdapat informasi demikian, non ASN dapat mengusulkan, mengonfirmasi, melengkapi data dan riwayat masa kerja.
Tahap ketiga adalah finalisasi yang berlangsung 31 Oktober 2022, masing-masing instansi melakukan pengecekan terakhir atau finalisasi akhir pendataan tenaga non ASN.
Sehubungan dengan hal itu, ada pengumuman pendataan awal instansi bagi non ASN yang memenuhi kategori, tapi belum terdata atau belum memenuhi kelengkapan.
Apabila terdapat informasi demikian, non ASN dapat mengusulkan, mengonfirmasi, melengkapi data dan riwayat masa kerja.
Tahap ketiga adalah finalisasi yang berlangsung 31 Oktober 2022, masing-masing instansi melakukan pengecekan terakhir atau finalisasi akhir pendataan tenaga non ASN.
Baca Juga: Pendataan Non ASN Berakhir 31 Oktober 2022, Ada Data Honorer yang Tidak Sesuai Ketentuan?
Menerbitkan pula Surat Pertanggungjawaban Mutlak (SPTJM) sebagai hasil akhir pendataan, dan mengumumkan hasil akhir data tenaga non ASN di kanal informasi resmi terkait.
Adapun rekapitulasi hasil pendataan non ASN pada tahap pra finalisasi, disampaikan oleh BKN sebagai rujukan masing-masing instansi untuk mengumumkan data non ASN.
Terdapat 152.803 data non ASN (data BKN per tanggal 07 Oktober 2022) sejumlah jabatan yang dicatat oleh BKN, seperti Pengemudi, Tenaga Kebersihan, dan Satuan Pengamanan serta sejenisnya.
Di mana, data non ASN yang dimaksud di atas tidak sesuai dengan Surat Menteri PANRB nomor B/185/M.SM.02.03/2022 dan B/1511/M.SM.01.00/2022.
Adapun rekapitulasi hasil pendataan non ASN pada tahap pra finalisasi, disampaikan oleh BKN sebagai rujukan masing-masing instansi untuk mengumumkan data non ASN.
Terdapat 152.803 data non ASN (data BKN per tanggal 07 Oktober 2022) sejumlah jabatan yang dicatat oleh BKN, seperti Pengemudi, Tenaga Kebersihan, dan Satuan Pengamanan serta sejenisnya.
Di mana, data non ASN yang dimaksud di atas tidak sesuai dengan Surat Menteri PANRB nomor B/185/M.SM.02.03/2022 dan B/1511/M.SM.01.00/2022.
Baca Juga: BKN Hanya Input Masa Kerja Non ASN Selama 5 Tahun Meskipun Bekerja Lebih, Simak Alasannya
Maka, Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah diminta BKN untuk melakukan verifikasi dan validasi kembali daftar tenaga non ASN.
BKN meminta verifikasi dan validasi kembali daftar non ASN yang jabatannya tidak sesuai dengan merujuk pada Surat Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian PANRB.
Surat Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian PANRB di atas merupakan nomor B/1971/SM.01.00/2022 tanggal 7 Oktober 2022 tentang Nomenklatur Jabatan di Dalam Pendataan Non ASN.
Hal itu telah disampaikan pula kepada PPK instansi melalui Surat BKN Nomor 33302/B-SI.01.01/SD/K/2022 tentang jabatan yang tidak sesuai dengan Ketentuan Pendataan Tenaga non ASN di Lingkungan Instansi Pemerintah.
BKN meminta verifikasi dan validasi kembali daftar non ASN yang jabatannya tidak sesuai dengan merujuk pada Surat Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian PANRB.
Surat Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian PANRB di atas merupakan nomor B/1971/SM.01.00/2022 tanggal 7 Oktober 2022 tentang Nomenklatur Jabatan di Dalam Pendataan Non ASN.
Hal itu telah disampaikan pula kepada PPK instansi melalui Surat BKN Nomor 33302/B-SI.01.01/SD/K/2022 tentang jabatan yang tidak sesuai dengan Ketentuan Pendataan Tenaga non ASN di Lingkungan Instansi Pemerintah.
Sementara itu, pada siaran pers BKN 020/RILIS/BKN/X/2022 tanggal 5 Oktober 2022, disampaikan oleh BKN bahwa rekapitulasi hasil data tenaga non-ASN berjumlah 2.215.542, di tahap prafinalisasi pada portal pendataan-nonasn.bkn.go.id.
Jumlah data sebagaimana di atas terdiri dari 335.639 daftar tenaga non ASN di lingkup Instansi Pusat dan 1.879.903 di lingkup Instansi Daerah.
Di tahap finalisasi, data final hasil verifikasi dan validasi wajib disertakan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang ditandatangani PPK Instansi telah diminta oleh BKN.
Data final, apabila tidak disertai dengan SPTJM maka data tersebut tidak akan dijadikan data dasar tenaga non ASN.
Jumlah data sebagaimana di atas terdiri dari 335.639 daftar tenaga non ASN di lingkup Instansi Pusat dan 1.879.903 di lingkup Instansi Daerah.
Di tahap finalisasi, data final hasil verifikasi dan validasi wajib disertakan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang ditandatangani PPK Instansi telah diminta oleh BKN.
Data final, apabila tidak disertai dengan SPTJM maka data tersebut tidak akan dijadikan data dasar tenaga non ASN.
Di kemudian hari, apabila data final yang disampaikan PPK Instansi tidak sesuai ketentuan pendataan tenaga non ASN akan berkonsekuensi pertanggungjawaban hukum terhadap Pimpinan Unit Kerja maupun PPK Instansi.
Adapun daftar instansi dan jabatan non ASN yang dimaksud di atas, dapat dilihat dalam lampiran siaran pers, yang dapat diunduh pada tautan ini: klik di sini.
Pendataan tenaga non-ASN dilakukan melalui portal BKN pada https://pendataan-nonasn.bkn.go.id/.
Demikian informasi terkait pendataan tenaga honorer, semoga bermanfaat.***