BERITASOLORAYA.com- Informasi tentang seleksi PPPK 2022 semakin banyak dinantikan oleh masyarakat, terutama yang memenuhi kualifikasi sebagai pelamar.
Sebagaimana yang telah diinformasikan, dalam PPPK 2022 terdapat 3 kategori pelamar, yaitu : prioritas 1 (P1), prioritas 2 (P2), prioritas 3 (P3), dan pelamar umum.
Pelamar yang tergolong ke dalam P1 pada PPPK 2022 adalah pelamar yang telah lulus passing grade pada seleksi PPPK 2021.
Nunuk Suryani selaku Plt. Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan pernah membahas tentang penempatan PPPK 2022 untuk guru lulus passing grade.
Baca Juga: Resmi, Pada PPPK Guru 2022, Nunuk Suryani Tawarkan Ini ke Pelamar Jika Tidak Mendapat Sekolah
Pembahasan itu dilakukan saat webinar Sapa GTK di kanal YouTube Ditjen GTK Kemdikbud RI pada Rabu, 5 Oktober 2022 lalu.
Webinar episode 8 tersebut diadakan dengan judul “Wujudkan Guru Berkualitas Melalui Seleksi Guru ASN PPPK.”
“Masalah kelebihan guru, misalnya yang terjadi di SDN 6 Kodo Kota Bima. Guru kelas kebutuhannya hanya enam orang, lalu ASN-nya sudah ada empat, tapi non ASN yang ada di sana adalah 21, sehingga ada kelebihan 19 guru,”ujar Nunuk.
“Jika Bapak/Ibu guru non-ASN di SDN 6 Kodo minta ditempatkan di sekolah induknya, Bapak/Ibu bisa melihat apakah mungkin? Ini contohnya,” lanjutnya.