Segera Daftar Acara Kemenag di Hari Guru Nasional, Berikut Syarat dan Hadiah untuk Masing-masing Pemenang

- 22 Oktober 2022, 09:32 WIB
Segera Daftar Acara Kemenag di Hari Guru Nasional, Berikut Syarat dan Hadiah untuk Masing-masing Pemenang.
Segera Daftar Acara Kemenag di Hari Guru Nasional, Berikut Syarat dan Hadiah untuk Masing-masing Pemenang. /kemenag.go.id/Humas/
  1. Juara I mendapatkan Uang Penghargaan sebesar Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah) dan Piagam.
  2. Juara II mendapatkan Uang Penghargaan sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) dan Piagam.
  3. Juara III mendapatkan Uang Penghargaan sebesar Rp. 7.500.000,- (tujuh juta lima ratus ribu rupiah) dan Piagam Penghargaan.
  4. Juara Favorit mendapatkan Uang Penghargaan sebesar Rp.3.000.000,- (tiga juta rupiah) dan Piagam.

Bagi guru dan tenaga kependidikan yang ingin daftar, berikut syarat yang harus dipenuhi:

1. Warga Negara Indonesia (WNI);

2. Aktif melaksanakan tugas sebagai guru, kepala madrasah, pengawas sekolah pada madrasah (bukan pengawas PAI pada sekolah), pustakawan dan laboran;

Baca Juga: Baju Adat Resmi Jadi Seragam Sekolah SD, SMP, SMA dalam Permendikbudristek Terbaru. Bagaimana Aturannya?

3. Berstatus PNS dan/atau Bukan PNS;

4. Pendidikan terakhir sekurang-kurangnya Sarjana (S1) atau D-IV bagi guru, kepala madrasah, pengawas sekolah pada madrasah (bukan pengawas PAI pada sekolah) sedangkan bagi laboran dan pustakawan sekurang-kurangnya D-III;

5. Telah melaksanakan tugas sebagai guru, kepala madrasah, pengawas sekolah pada madrasah (bukan pengawas PAI pada sekolah), pustakawan dan laboran sekurang-kurangnya 3 (tiga) tahun;

6. Belum pernah terpilih dan/atau mendapatkan penghargaan/anugerah peringkat 1 sampai 3 pada gelaran GTK Madrasah Berprestasi, Inspiratif, Inovatif dan Berdedikatif;

Baca Juga: Cara Daftar PPPK 2022 Khusus Pelamar Guru, Resmi Dibuka 25 Oktober

7. Tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin selama melaksanakan tugas.

Halaman:

Editor: Syifa Alfi Wahyudi

Sumber: Kemenag


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah