BERITASOLORAYA.com – Kemenag memberikan tunjangan insentif bagi guru non PNS di bawah naungan Kementerian Agama.
Tunjangan insentif dari Kemenag ini juga sudah bisa dicairkan oleh seluruh guru non PNS. Hal itu sebagaimana dijelaskan oleh juru bicara Kementerian Agama yaitu Anna Hasbie.
“Alhamdulillah setelah melalui proses administrasi, tunjangan insentif guru madrasah bukan PNS mulai hari ini sudah bisa dicairkan,” ujar Anna Hasbi pada Senin 10 Oktober 2022.
Menurut penjelasan dari Anna bahwa tunjangan insentif yang diberikan kepada guru Madrasah bukan PNS ini akan diberikan perbulan dan dipotong pajak.
“Tunjangan insentif diberikan penuh selama 12 bulan per bulannya Rp250.000 kemudian dipotong pajak sesuai aturan yang berlaku,” kata Anna.
Bagi guru madrasah bukan PNS yang ingin mengecek informasi pencairan tunjangan insentif bisa melalui akun SIMPATIKA masing-masing.
Baca Juga: Tak Ada Penghapusan Tenaga Honorer di Daerah Ini, Isran Noor: Saya Berkomitmen..
Hal itu karena Kemenag akan mengirimkan Surat Keterangan Penerima Tunjangan Insentif kepada guru madrasah bukan PNS yang menerima tunjangan.