Resmi, Nasib Guru Lulus Passing Grade di PPPK 2022 dengan Ketentuan ini

- 28 Oktober 2022, 11:07 WIB
Nasib Guru Lulus Passing Grade di PPPK 2022.
Nasib Guru Lulus Passing Grade di PPPK 2022. /Instagram @bkngoidofficial

BERITASOLORAYA.com - Pada seleksi PPPK 2022, jabatan fungsional Guru yang telah lulus Passing Grade di seleksi tahun 2021 menjadi prioritas pertama.

Pelamar prioritas pertama jabatan fungsional Guru PPPK 2022, diisi secara berurutan yaitu THK 2, honorer negeri, lulusan PPG dan honorer swasta.

Ketentuan pelamar prioritas pertama jabatan fungsional Guru PPPK 2022 sebagaimana tercantum dalam Permenpan RB Nomor 20 Tahun 2022.

Pelamar yang telah lulus Passing Grade sempat dibahas oleh Pelaksana tugas Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Plt. Dirjen GTK) Nunuk Suryani.

Baca Juga: Aturan Baju Adat di Seragam Sekolah, Ditetapkan Masing-masing Satuan Pendidikan atau Pemerintah?

Pembahasan mengenai penempatan disebut Nunuk dalam Webinar Sapa GTK Episode 8 berjudul “Wujudkan Guru Berkualitas Melalui Seleksi Guru ASN PPPK”.

Hal itu sebagaimana dikutip BeritaSoloRaya.com melalui kanal YouTube Ditjen GTK Kemdikbud RI, Rabu, 5 Oktober 2022 lalu.

Nunuk menyampaikan contoh penempatan Guru PG seperti halnya masalah kelebihan Guru di SDN 6 Kodo Kota Bima. Kebutuhan Guru kelas hanya 6 orang, yang terdapat ASN  4, namun jumlah non ASN ada 21.

Baca Juga: Lirik Lagu Intuisi oleh Yura Yunita, Pernah Menangkan AMI Award

Halaman:

Editor: Syifa Alfi Wahyudi

Sumber: ITJEN Kemdikbud PPPK Guru Kemdikbudristek


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x