Hore, Ada Bantuan Dana Rp600 Ribu untuk Guru PAUD, TK, SD, SMP, SMA, SMK, dan Madrasah, Ini Link Daftarnya

- 28 Oktober 2022, 19:28 WIB
Ilustrasi bantuan untuk guru PAUD, TK, SD, SMP, SMA, SMK, dan Madrasah
Ilustrasi bantuan untuk guru PAUD, TK, SD, SMP, SMA, SMK, dan Madrasah /Instagram.com @bank_indonesia

BERITASOLOAYA.com – Kementerian Ketenagakejaan Repubrik Indonesia telah resmi merilis Program Bantuan Subsidi Upah atau BSU tahun 2022.

Program BSU ini dapat diikuti oleh guru jenjang PAUD, TK, SD, SMP, SMA, SMK, dan Madrasah.

Sejumlah guru yang telah berhasil mendaftar bisa menerima pencairan sejumlah Rp600 ribu. Pencairan tersebut diberikan oleh Kemnaker sebanyak satu kali.

Namun ada hal yang perlu dipahami agar guru jenjang PAUD, TK, SD, SMP, SMA, SMK, dan Madrasah bisa menerima BSU serta melakukan pencairan.

Baca Juga: Juknis Baru Sertifikasi Guru, Ada Ketentuan Ini agar Dapat Tunjangan

Sebagaimana dikutip BeritaSoloRaya.com melalui laman bsu.kemnaker.go.id, hanya guru jenjang PAUD, TK, SD, SMP, SMA, SMK, dan Madrasah yang memenuhi persyaratan berikut yang bisa menerima bantuan dana BSU.

Adapun syarat agar guru jenjang PAUD, TK, SD, SMP, SMA, SMK, dan Madrasah penerima bantuan dana BSU, yaitu:

1. Guru yang bersangkutan adalah Warga Negara Indonesia (WNI)

2. Guru yang bersangkutan peserta aktif program jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan Juli 2022

Halaman:

Editor: Dian R.T.L. Syam

Sumber: bsu.kemnaker.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x