BERITASOLORAYA.com- Pada pengadaan PPPK 2022, pendaftarannya difokuskan pada seleksi jabatan fungsional Guru, tenaga kesehatan maupun tenaga teknis lainnya.
Dikutip BeritaSoloRaya.com dari laman resmi resmi menpan.go.id, mengenai info penambahan nilai di seleksi PPPK 2022.
Di mana, penambahan nilai di PPPK 2022, diperuntukkan bagi non ASN yang memenuhi kategori tertentu.
Pasalnya, Kementerian PANRB menerbitkan aturan yang mengatur persyaratan wajib tambahan dan sertifikat kompetensi teknis sebagai tambahan nilai seleksi kompetensi teknis.
Baca Juga: Resmi, Prioritas Pemerintah Dalam Pengangkatan ASN 2022, Ada Aturan Baru ini
Aturan tersebut diperuntukkan bagi 30 jenis jabatan fungsional (JF) dalam pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2022.
Jenis jabatan sebagaimana dimaksud yaitu memerlukan persyaratan sertifikat kompetensi yang terangkum pada Keputusan Menteri PANRB No. 970/2022.
Selain itu, Deputi bidang Sumber Daya Manusia Aparatur Kementerian PANRB Alex Denni menjelaskan bahwa pada Keputusan Menteri tersebut, pemerintah telah membuka peluang bagi pelamar dengan pengalaman kerja minimal dua tahun.
“Kemudian terhadap JF teknis, kita juga sudah siapkan kemungkinan untuk memasukan formasi untuk jenjang pemula, terampi, ahli pertama, ahli muda, ahli madya dengan requirement yang ditetapkan lewat Kepmen yang sudah kita keluarkan,” katanya dalam Sosialisasi Kebijakan dan Pelaksanaan Pengadaan PPPK 2022, di Kantor Kementerian PANRB, Jakarta, Kamis 27 Oktober 2022.