BERITASOLORAYA.com – Perlu diketahui bahwa pada sosialisasi pengadaan PPPK 2022 dijelaskan tentang mekanisme seleksi bagi tenaga kesehatan.
Telah disampaikan bahwa di dalam seleksi PPPK 2022 bagi tenaga kesehatan diprioritaskan pada dua kategori pelamar, seperti yang dikutip BeritaSoloRaya.com dari website menpan.go.id.
Jadi, pelamar PPPK 2022 prioritas tenaga kesehatan yaitu eks Tenaga Honorer Kategori II yang terdaftar pada database BKN serta tenaga kesehatan Non ASN yang terdaftar pada sistem informasi SDM Kesehatan Kementerian Kesehatan.
“Jadi prioritas diberikan kesempatan terlebih dahulu kepada THK II serta non ASN yang terdaftar di SISDMK dan kemudian kita berikan afirmasi-afirmasi,: ucap Alex Denni selaku Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian PANRB, dalam acara Sosialisasi Kebijakan dan Pelaksanaan Pengadaan PPPK Tahun 2022 di Jakarta, pada Kamis, 27 Oktober 2022.
Baca Juga: Lirik Lagu What Makes You Beautiful Dinyanyikan oleh One Direction
Lebih lanjut, ketentuan pelamar prioritas tenaga kesehatan tertuang pada regulasi Keputusan Menteri PANRB Nomor 968/2022 tentang mekanisme seleksi PPPK untuk Jabatan Fungsional Tenaga Kesehatan.
Alex menyampaikan bahwa tenaga kesehatan akan memperoleh afirmasi penambahan nilai pada kompetensi teknis bagi sejumlah pelamar tenaga kesehatan dengan kriteria tertentu, yakni sebagai berikut:
1. Pertama, Non ASN jabatan fungsional tenaga kesehatan yang melamar pada fasilitas pelayanan kesehatan dengan kriteria terpencil dan sangat terpencil
Baca Juga: Non ASN Kategori ini Dapat Tambahan Nilai di Seleksi PPPK 2022, Simak Selengkapnya